radartvnews.com- Pendi Abdulah ( 60 ) warga karang maritime, panjang, Bandar Lampung harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di polsek panjang (9/2). Pendi ditangkap berdasarkan laporan S-F atas perbuatan pelecehan seksual. Dalam laporan diketahui perbuatan pelaku dilakukan saat menjemput di korban sekolah beberapa waktu lalu. Dihadapan petugas Pendi mengakui segala perbuatan namun pelaku mengaku baru satu kali melakukan perbuatan karena khilaf. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, pelaku merupakan sopir abodemen korban sejak tiga bulan lalu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pendi yang kini ditetapkan sebagi tersangka. “dia merupakan sopir abodemen korban, dan mengaku hanya sekali petugas masih melakukan pemeriksaan,” kata Harto. Akibat perbuatanya tersangka dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ren/san)
Supir Abodemen Cemari Pelanggan
Jumat 09-02-2018,20:50 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,13:06 WIB
Aplikasi untuk Anak Kuliah Biar Nggak Keteteran, Ini Rekomendasinya
Rabu 15-04-2026,10:30 WIB
Jadi Korban Banjir, Seorang Warga Garuntang Meninggal Tertimpa Talut Roboh
Rabu 15-04-2026,11:09 WIB
Pajero Sport Milik Pensiunan Kementerian Keuangan Ludes Terbakar
Rabu 15-04-2026,13:01 WIB
Kebiasaan Minum Paramex di Masyarakat, Ini Dampak yang Perlu Diwaspadai
Terkini
Rabu 15-04-2026,20:39 WIB
Banjir 14 April 2026 di Bandar Lampung, Eva Dwiana Desak BBWS Atasi Sungai dan Cegah Bencana Berulang
Rabu 15-04-2026,19:41 WIB
Kasus Pelecehan di FH UI Jadi Sorotan, Publik Desak Penanganan Tegas
Rabu 15-04-2026,19:17 WIB
Zezeefodies, Bisnis Kuliner Gen Z di Bandar Jaya yang Tawarkan Menu Kekinian
Rabu 15-04-2026,15:56 WIB