radartvnews.com- Pendi Abdulah ( 60 ) warga karang maritime, panjang, Bandar Lampung harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di polsek panjang (9/2). Pendi ditangkap berdasarkan laporan S-F atas perbuatan pelecehan seksual. Dalam laporan diketahui perbuatan pelaku dilakukan saat menjemput di korban sekolah beberapa waktu lalu. Dihadapan petugas Pendi mengakui segala perbuatan namun pelaku mengaku baru satu kali melakukan perbuatan karena khilaf. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, pelaku merupakan sopir abodemen korban sejak tiga bulan lalu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pendi yang kini ditetapkan sebagi tersangka. “dia merupakan sopir abodemen korban, dan mengaku hanya sekali petugas masih melakukan pemeriksaan,” kata Harto. Akibat perbuatanya tersangka dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ren/san)
Supir Abodemen Cemari Pelanggan
Jumat 09-02-2018,20:50 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,20:53 WIB
Rutin Cek Rambu dan Marka Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, PT BTB Pastikan Tetap Aman bagi Pengguna Jalan
Kamis 01-10-2026,21:31 WIB
Penyelam Hilang di Kedalaman 40 Meter Saat Angkat Bangkai Kapal di Probolinggo
Kamis 01-10-2026,20:24 WIB
Kabinet Merah Putih Punya Amanah Baru, Sejumlah Menteri Paparkan Prioritas Kerja
Kamis 01-10-2026,20:15 WIB
Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Dunia dalam Global Cities Index 2026
Kamis 01-10-2026,18:52 WIB
KATSEYE Siap Tampil di Victoria’s Secret Fashion Show 2026, Ikuti Jejak TWICE
Terkini
Jumat 02-10-2026,18:13 WIB
Sorotan Soal Keterlibatan Aktor Anak dalam Film Gore Ice Cream Man Karya Eli Roth
Jumat 02-10-2026,16:32 WIB
Film 'Pasukan 1000 Janda' Laksamana Malahayati Picu Perdebatan
Jumat 02-10-2026,16:14 WIB
BMKG Prakirakan Musim Hujan 2026-2027 di Lampung Datang Bertahap, Lampung Barat dan Pesisir Barat Lebih Dulu
Jumat 02-10-2026,16:05 WIB
Panahan Jadi Andalan Indonesia di Asian Games 2026, Sejumlah Cabor Berebut Medali
Jumat 02-10-2026,15:54 WIB