radartvnews.com- Pendi Abdulah ( 60 ) warga karang maritime, panjang, Bandar Lampung harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di polsek panjang (9/2). Pendi ditangkap berdasarkan laporan S-F atas perbuatan pelecehan seksual. Dalam laporan diketahui perbuatan pelaku dilakukan saat menjemput di korban sekolah beberapa waktu lalu. Dihadapan petugas Pendi mengakui segala perbuatan namun pelaku mengaku baru satu kali melakukan perbuatan karena khilaf. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, pelaku merupakan sopir abodemen korban sejak tiga bulan lalu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pendi yang kini ditetapkan sebagi tersangka. “dia merupakan sopir abodemen korban, dan mengaku hanya sekali petugas masih melakukan pemeriksaan,” kata Harto. Akibat perbuatanya tersangka dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ren/san)
Supir Abodemen Cemari Pelanggan
Jumat 09-02-2018,20:50 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 08-08-2026,14:49 WIB
SMKN 1 Tegineneng Cetak Entrepreneur Muda, Siswa Dibekali Strategi Membaca Peluang Bisnis dari Riset Pasar
Sabtu 08-08-2026,19:41 WIB
Terapi Lembar Kosong, Mengatasi Kecemasan Lewat Journaling Harian
Sabtu 08-08-2026,14:39 WIB
Tak Semua Makanan Kemasan Berbahaya, Ini Cara Mengenali Ultra-Processed Food
Sabtu 08-08-2026,10:04 WIB
Pemula Wajib Tahu, 5 Channel YouTube Belajar Investasi Terbaik
Sabtu 08-08-2026,14:05 WIB
Tren Olahraga Ubah Cara Pandang Gen Z Terhadap Miras
Terkini
Sabtu 08-08-2026,22:18 WIB
Lima Kuliner Korea yang Kerap Muncul di Drama, Ada Tteokbokki hingga Bibimbap!
Sabtu 08-08-2026,19:41 WIB
Terapi Lembar Kosong, Mengatasi Kecemasan Lewat Journaling Harian
Sabtu 08-08-2026,19:16 WIB
Boros vs Healing: Belanja karena Butuh atau Cuma Balas Dendam?
Sabtu 08-08-2026,19:06 WIB
Jangan Dianggap Sepele, Lima Kebiasaan Ini Bisa Memicu Darah Tinggi
Sabtu 08-08-2026,18:57 WIB