radartvnews.com- Sejumlah perwakilan warga rt12, labuhan ratu raya, labuhan ratu, Bandar Lampung menghadang warga serta nazir wakab pemakaman yang akan melakukan penggalian tanah untuk pemakaman warga 04 kota sepang, labuhan ratu, yang akan di makamkan di lokasi ini (31/1). Sempat terjadi adu mulut antara warga yang pro dan kontra, sehingga sejumlah aparat kepolisian sektor kedaton, Bandar Lampung datang dan mencoba menengahi permasalah tersebut. Zainudin penasehat hukum warga rt 12 mengatkan, sebanyak 38 kepala keluarga menolak hadirnya tempat pemakaman umum tersebut karena tidak ada izin untuk dijadikan tanah tersebut sebagai makam . “pemakaman akan berdampak pada lingkungan seperti air dan kandungan tanah sendiri, sehingga warga menolak kata Zainudin. Sementara Adnan Nawawi selaku nazir wakab mengatakan, bahwa tanah wakaf ini dibeli oleh warga dengan tujuan sebagai pengembangan dari tanah makam yang berada di kota sepang dan sudah keluar sertifikat pada 2017. “masalah ini telah di laporkan ke polisian daerah lampung sehigga pihaknya menunggu hal tersebut agar konflik ini bisa selesai,” kata Adnan. Sementara pemakaman tetap dilakukan di lokasi tersebut dengan penjagaan ketat dari satuan Shabara Polresta Bandar Lampung dan Unit Binmas Polsek Kedaton untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan terjadi. sementara ketegangan antar warga ini sudah didengar Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandar Lampung Wan Abdurahman meminta kedua pihak segera menyelesaikan perselisihaan dan mengutamakan toleransi. “masalah ini jangan sampai berlarut dan meluas kedua pihak harus menahan diri agar tidak terjadi konflik,” kata Wan.(ren/sah/san)
Warga Hadang Pemakaman Jenazah
Rabu 31-01-2018,22:12 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :