Pengadilan Agama Baru, 66 Pasangan Sidang Isbat

Rabu 31-01-2018,21:05 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Pemerintah kabupaten Pesawaran bersama Pengadilan Agama Gedongtataan, menggelar sidang isbat massal dan peresmian penggunaan kantor Pengadilan Agama Gedongtataan (31/1). Sebanyak 66 orang pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah dari kantor urusan agama ikut dalam sidang isbat ini. Pasangan suami istri ini telah melangsungkan pernikahan secara agama namun belum diakui oleh pemerintah status perkawinannya . Sebagian besar pasutri yang mengikuti sidang isbat tak lagi berusia muda bahakn usia pernikahan sudah puluhan tahun. Pasutri yang mengikuti sidang isbat itidak hanya mendapatkan buku nikah mereka juga mendapatkan kartu keluarga dan akte kelahiran anak. Fauzan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Pengadilan Agama Mahkamah Agung Ri dalam kesempatan ini menyampaikan, peresmian dan penggunaan kantor sementara pengadilan agama gedongtataan, dalam hal ini agar,masyarakat dapat menyelesaikan masalah hukum keluarga. “tidak semua pengadilan dapat menyelesaikan masalah, karena masalah keluarga ahanya dapat diselesaikan oleh pengadilan agama,” kata Fauzan. Bupati pesawaran Dendi Ramadhona mengapresiasi Pengadilan Agama Provinsi Lampung dan Pengadilan Agama Kalianda yang telah menjawab harapan masyarakat kabupaten Pesawaran atas berdirinya kantor sementara Pengadilan Agama Gedongtataan. “dengan adanya gedung pengadilan agama dapat memudahkan dalam pengurusan pernikahan,” Ujara Dendi. Hadir pada kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Provinsi Lampung Endang Ali Maksum, Hakim Tinggi Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Agama Se-Provinsi Lampung serta jajaran Forkimda dan Muspida.(win/san)

Tags :
Kategori :

Terkait