radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum Provinsi ( KPU ) Lampung melakukan verifikasi faktual terhadap enam partai politik masing-masing PDI Perjuangan, PKS, PAN, PPP, PKPI, dan PKB. Verifikasi meliputi tiga hal yaitu status kantor pemenuhan 30 % kuota perempuan dan susunan kepengurusan inti mulai dari ketua sekertaris dan bendahara partai politik. Dari hasil verifikasi faktual dihari pertama tiga partai politik tidak memiliki gedung tetap dan masih sewa. Ketiganya PKS, PAN dan PKPI sedangkan PPP meski status gedung hak milik tapi kuota perempuan 30 % tidak terpenuhi. KPU didampingi Bawaslu melakukan verifikasi faktual terhadap enam partai politik di hari pertama ini, ke enam partai politik yang di lakukan verifikasi yaitu PDI Perjuangan, PKS, PKB, PPP dan PAN. KPU Lampung sendiri telah membagi lima tim yang bertugas untuk memverifikasi dua belas partai politik dari hasil verifikasi di hari pertama ini tiga partai politik di kepengurusan tingkat provinsi setatus kantornya masih sewa. Ketiganya yaitu PKS, PAN, dan PKPI sementara PPP masih terkendala dengan pemenuhan 30 % kuota perempuan. Sementara itu komisioner KPU Lampung Tio Aliansyah mengatakan, verifikasi faktual partai politik ini diadakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan melakukan verivikasi terhadap partai politik lama yang sudah menjadi peserta pemilu. Dalam verifikasi factual KPU memberikan waktu kepada partai politik yang belum melengkapi persyaratan untuk melakukan perbaikan pada tanggal 1 sampai 2 febuari sebelum KPU mengumumkan hasil verifikasi faktual ke public.(bow/san)
PAN, PKS Ngontrak, PPP Minim Perempuan
Senin 29-01-2018,21:25 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB