radartvnews.com- Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika yang menjerat Sekretaris DPC Partai Gerindra di Kabupaten Pesawaran M .Arsyad bin Musakiran kembali digelar dipengadilan negeri tanjung karang, selasa sore (23/1). Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 4 bulan penjara terhadap terdakwa, putusan majelis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun kurungan penjara. Didalam persidangan terungkap M.Arsyad ditangkap petugas dari satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung mengunakan narkoba dikediamanyadijalan imam bonjol, kemiling, kota bandar lampung pada 8 september 2017 lalu. Polisi mendapatkan satu paket sisa pakai sabu seberat 0,23 gram dan alat hisap sabu. Atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir.(lds/and/san)
Sekretaris DPC Gerindra Vonis 16 Bulan
Selasa 23-01-2018,21:09 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,11:35 WIB
Besok, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Dana PI PT LEB
Selasa 08-09-2026,13:30 WIB
Awalnya Cuma Scroll, Kok Malah Checkout? Fenomena “Racun TikTok” Bikin Belanja Makin Impulsif
Selasa 08-09-2026,11:44 WIB
TPA Galuga Bogor Terbakar, Petugas Masih Padamkan Sejumlah Titik Api
Selasa 08-09-2026,11:09 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp10.000, Kini Rp2,627 Juta per Gram
Selasa 08-09-2026,13:37 WIB
Lazio Bungkam Udinese 2-1, Comeback Dramatis di Menit Akhir
Terkini
Rabu 09-09-2026,00:11 WIB
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Basarnas Kerahkan Tim SAR
Selasa 08-09-2026,23:42 WIB
Sekolah di Lampung Terapkan PJJ 9–10 September Imbas Erupsi Anak Krakatau
Selasa 08-09-2026,22:58 WIB
Kenapa Gunung Api Bisa Kembali Aktif? Ini Penyebabnya
Selasa 08-09-2026,22:02 WIB
8 Tips Menjaga Kewarasan Saat Skripsian, Jangan Sampai Skripsi Menguasai Hidupmu
Selasa 08-09-2026,21:06 WIB