radartvnews.com- Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika yang menjerat Sekretaris DPC Partai Gerindra di Kabupaten Pesawaran M .Arsyad bin Musakiran kembali digelar dipengadilan negeri tanjung karang, selasa sore (23/1). Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 4 bulan penjara terhadap terdakwa, putusan majelis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun kurungan penjara. Didalam persidangan terungkap M.Arsyad ditangkap petugas dari satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung mengunakan narkoba dikediamanyadijalan imam bonjol, kemiling, kota bandar lampung pada 8 september 2017 lalu. Polisi mendapatkan satu paket sisa pakai sabu seberat 0,23 gram dan alat hisap sabu. Atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir.(lds/and/san)
Sekretaris DPC Gerindra Vonis 16 Bulan
Selasa 23-01-2018,21:09 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :