radartvnews.com- Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika yang menjerat Sekretaris DPC Partai Gerindra di Kabupaten Pesawaran M .Arsyad bin Musakiran kembali digelar dipengadilan negeri tanjung karang, selasa sore (23/1). Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 4 bulan penjara terhadap terdakwa, putusan majelis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun kurungan penjara. Didalam persidangan terungkap M.Arsyad ditangkap petugas dari satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung mengunakan narkoba dikediamanyadijalan imam bonjol, kemiling, kota bandar lampung pada 8 september 2017 lalu. Polisi mendapatkan satu paket sisa pakai sabu seberat 0,23 gram dan alat hisap sabu. Atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir.(lds/and/san)
Sekretaris DPC Gerindra Vonis 16 Bulan
Selasa 23-01-2018,21:09 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,21:02 WIB
SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Sorotan, Wapres Gibran Dorong Generasi Muda Siap Bersaing Global
Jumat 08-05-2026,14:00 WIB
Digital Detox: Benar Butuh atau Cuma Tren?
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB
12 Tahapan Persidangan Pidana Sesuai KUHAP Baru, Calon Advokat Wajib Tahu!
Jumat 08-05-2026,14:10 WIB
Kenapa Banyak Orang Suka Nonton Film Sedih? Ini Penjelasan Psikologinya
Jumat 08-05-2026,20:19 WIB
Rudapaksa Anak Bawah Umur, Warga Metro Dibekuk Resmob Polres Lampung Timur
Terkini
Sabtu 09-05-2026,11:58 WIB
Perawatan Rutin Komputer Jadi Kunci Menjaga Stabilitas dan Performa Sistem
Sabtu 09-05-2026,11:39 WIB
Door! Komplotan Curanmor Tembak Mati Polisi di Bandar Lampung, Pelaku Dalam Pengejaran
Sabtu 09-05-2026,11:24 WIB
Gigi Terlihat Makin Kuning Padahal Rajin Sikat Gigi? Kebiasaan Ini Sering Jadi Penyebabnya
Sabtu 09-05-2026,11:19 WIB
Tanpa Disadari, Kebiasaan Ini Diam-Diam Bisa Membuat Bibir Menghitam
Sabtu 09-05-2026,10:31 WIB