radartvnews.com- Tim Gabungan Intelejen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari Lampung Selatan bersama Kejari Metro berhasil menangkap seorang DPO Kejari Lampung Selatan sejak 2010 Gunawan bin Narkim. Sri Indarti Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda menyatakan, penangkapan DPO ini berkat adanya informasi keberadaan Gunawan di daerah Kota Metro / pada selasa siang (23/1). Gunawan di nyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 55 huruf c uu bri nomor 11 tahun 1955 tentang cukai, berdasarkan putusan MA RI nomor 1079k/pid.sus/ 2012 febuari 2014/ dengan pidana penjara 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.730.109.000. subsider 3 bulan penjara. “tim intelejen sejak satu bulan terakhir sudah mengintai terpidana, saat berada dikediaman istri keduanya DPO ini berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” Ujar Sri. Gunawan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan administrasi dan pemeriksaan kesehatan, setelah diyatakan sehat petugas langsung menjebloskan gunawan kerutan way hui.(and/ayu/san)
Tiga Kejari Gerebek DPO Cukai di Rumah Istri ke Dua
Selasa 23-01-2018,21:04 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :