Produsen Senpi Ilegal Cuma Tukang Las

Jumat 19-01-2018,20:11 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com-Pelaku perakit senjata api rakitan yang digerebek beberapa waktu lalu oleh satuan resmob polres lampung timur  di desa Tanjung Sari  kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, ternyata hanya tukang las biasa. Bahkan pelaku di Desanya yang kini sudah diamankan bersama barang bukti itu baru dua tahun melakukan pekerjaannya membuat senpi rakitan. Saat digrebek tersangka Yuli adi  Warga desa tanjung sari kecamatan jabung Kabupaten Lampung Timur sedang merakit senjata api. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti seperti alat las, amunisi aktif belasan butir, alat bor serta beberapa kerangka senjata api yang dirakitnya. Sementara dari pengakuan kepala desa tanjung sari Sunaryo, pelaku merupakan tukang las biasa karena selama ini pelaku tertutup dan baru dua tahun melakukan pekerjaan sebagai tukang las. “ Setahu kami pelaku bekerja sebagai tukang las sejak dua tahun terakhir, kami tidak tau kalau soal membuat senjata api rakitan” tutur Sunaryo Sementara kini bersama barang bukti, pelaku masih mendekam di mapolres lampung timur dan belum dapat diketahui motif pelaku melakukan pekerjaan sebagai perakit senjata api rakitan tersebut . (Din/ JF)

Tags :
Kategori :

Terkait