Kadiskes Korup Minta Ringankan Hukuman

Jumat 19-01-2018,15:36 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Kepala Dinas kesehatan kabupaten lampung timur nonaktif Evi Darwati dituntut selama 22 bulan penjara bersama rekannya staf pelayanan dinas kesehatan lampung Renny Andriyani selama 18 bulan penjara. Menurut jaksa kedua terdakwa terbukti bersalah merugikan negara sebesar Rp 48.000.000,-. Atas tuntutan ini terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk meringakan hukumannya.   Sidik effendi penasihat hukum terdakwa Evi Darwati mengatakan pihaknya meminta kepada majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuduhan jaksa penuntut hukum. Pihaknya mengklaim kliennya tidak bersalah karena hanya menerima hadiah. “ Ya itu klien kami hanya menerima hadiah, tidak ada unsur mau melakukan korupsi” ujar Sidik.   Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti bersalah merugikan negara sebesar Rp. 48.000.000,-  yang terungkap dalam persidangan pengadilan tipikor Tanjung Karang. “Itu sudah diungkap di persidangan dan terdakwa memang benar melakukan tindak pidana korupsi” ujar Lutfi.   Sebelumnya dalam persidangan yang beragendakan tuntutan, jaksa Lutfi menuntut terdakwa Evi Darwati selama 1 tahun 10 bulan penjara. sedangkan staf pelayanan kesehatan  di Dinas Kesehatan Lampung Timur Renny andriyani dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. (Ad/Rn/ JF)

Tags :
Kategori :

Terkait