radartvnews.com- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur Dokter Evi Darwati dan PNS staf pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Timur Renny Andriyani kembali duduk dikursi pesakitan menjalani sidang lanjutan di pengadilan tipikor tanjungkarang,kamis siang (10/1). Dalam persidangan yang beragendakan tuntutan itu Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Lutfi menuntut Kadiskes Lamtim Evi Darwati selama 1 tahun 10 bulan penjara, sedangkan Renny Andriyani selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. jaksa menjerat keduanya dengan undang-undang tipikor. Dr Evi Darwati selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur mengumpulkan kepala puskesmas untuk memberitahukan bahwa dana alokasi dana kapitasi jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 telah cair sebanyak 70 %. Dari dana yang cair itu Kadiskes non aktif ini meminta penggutan uang 10 % dari dana pencairan sebenarnya hal itu diserahkan melalui terdakwa Renny selaku staf JKN pada 10 juni 2017 lalu sebanyak 3 amplop dengan total Rp 48 juta.(ren/and/san)
Kadiskes Lamtim Dituntut 22 Bulan
Rabu 10-01-2018,22:40 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :