radartvnews.com- Kepemilikan bahan peledak bom ikan atas nama tersangka Mustofa Zailani alias Mus, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mendesak penyidik kepolisian Polresta Bandar Lampung secepatnya merampungkan berkas tersangka. Kepala Seksi Pidana Umum atau Kejari Bandar Lampung Andi Hendrajaya menuturkan, pihaknya sudah mengembalikan berkas pelimpahan yang dikirim penyidik kepolisian. “namun saat diteliti masih ada kekurangan sehingga berkas pun dikembalikan,” kata Andi. Sementara Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono menyatakan, pihaknya sudah melakukan tahap P21 yakni menyerahkan barang bukti dan tersangka kepemilikan bahan peledak bom ikan kepada kejaksaan negri bandar lampung. “untuk kasus tersebut sudah di tahap pelimpahan P21 di Kejaksaan Negri Bandar Lampung dan menunggu proses persidangan sejak sekitar satu bulan lalu,” kata Harto. Mustofa Zailani alias Mus ditetapkan tersangka dari peledakan dikontrakannya dijalan budi utomo,kelurahan gedong air,tanjung karang barat, bandar lampung. Mustofa berhasil dibekuk disebuah rumah dijalan ikan sepat gang kelapa, kelurahan pesawahan, teluk betung selatan, bandar lampung pada bulan september 2017 lalu.(lds/san)
Berkas Bom Ikan Mangkrak di Polresta
Selasa 09-01-2018,22:28 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :