Radartvnews.com- Dengan bermodalkan penyamaran Satuan Reseserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus Ahmad Faruki alias Riki (30), selasa malam (26/12). Kasat Narkoba Kompol Indra Herlianto menjelaskan, tersangka yang merupakan Warga jalan pajajaran, kelurahan jagabaya II, kecamatan sukabumi, Bandar Lampung tak berkutik saat ditangkap petugas berikut dengan 22 paket sabu yang akan dijual. “sabu-sabu dikemas dua paket besar 5 paket sedang dan 15 paket kecil dengan berat total sekitar 20 gram,” kata Indra (27/12). Polisi sudah tiga bulan melakukan pengintaian terhadap tersangka ia diamankan petugas berdasarakan informasi masyarakat yang geram dengan tersangka . “tersangka merupakan prantara atau kurir yang di perintah via sms oleh seseorang berinisial, imbuh Indra. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap F sedang tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ren/san)
Bawa 22 Paket Sabu, Kurir Dibekuk
Rabu 27-12-2017,19:44 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB