Radartvnews.com- Sendi Wijaya (25) warga jalan dr sutomo, sukamenanti, kedaton, Bandar Lampung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung. Dihadapan petugas (25/12) tersangka Sendi mengaku hanya berperan sebagai kurir dari seseorang bernama Wawan warga natar dengan upah Rp 500.000 setiap menjual serbuk haram tersebut. “bos saya wawan, dia yang suruh saya jual terus mendapat upah,” kata Sendi. Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indra Herlianto mengatakan, petugas masih mendalami pengakuan tersangka atas barang bukti serta kepemilikan narkotika seberat 3.27 gram. “dia kita tangkap berdasarakan informasi masyarakat yang resah karna daerahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” tutur Indra. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ren/san)
Upah 500 Ribu, Kurir Sabu Diringkus
Senin 25-12-2017,19:18 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,10:31 WIB
Komplotan Curanmor Berulah, Polisi Polda Lampung Meninggal Ditembak di Jalan ZA Pagar Alam
Sabtu 09-05-2026,11:39 WIB
Komplotan Curanmor Tembak Polisi di Bandar Lampung Hingga MD, Pelaku Dalam Pengejaran
Sabtu 09-05-2026,13:01 WIB
Praktisi Hukum Minta Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Curanmor
Sabtu 09-05-2026,11:58 WIB
Perawatan Rutin Komputer Jadi Kunci Menjaga Stabilitas dan Performa Sistem
Sabtu 09-05-2026,12:08 WIB
Gym Bukan Sekadar Angkat Beban, Setiap Alat Punya Fungsi Latihan Berbeda
Terkini
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
Self-Reward Culture: Healing atau Boros Terselubung?
Sabtu 09-05-2026,21:20 WIB
Perhatikan Bearing Motor Anda Jika Terdapat Beberapa Gejala Berikut
Sabtu 09-05-2026,21:10 WIB
Motor Jadi Incaran, Ini Tips Simpel Biar Nggak Gampang Kena Curanmor
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Sabtu 09-05-2026,15:40 WIB