Radartvnews.com- Sendi Wijaya (25) warga jalan dr sutomo, sukamenanti, kedaton, Bandar Lampung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung. Dihadapan petugas (25/12) tersangka Sendi mengaku hanya berperan sebagai kurir dari seseorang bernama Wawan warga natar dengan upah Rp 500.000 setiap menjual serbuk haram tersebut. “bos saya wawan, dia yang suruh saya jual terus mendapat upah,” kata Sendi. Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indra Herlianto mengatakan, petugas masih mendalami pengakuan tersangka atas barang bukti serta kepemilikan narkotika seberat 3.27 gram. “dia kita tangkap berdasarakan informasi masyarakat yang resah karna daerahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” tutur Indra. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ren/san)
Upah 500 Ribu, Kurir Sabu Diringkus
Senin 25-12-2017,19:18 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 11-09-2026,23:21 WIB
Kejagung Sita Rp5 Miliar dari Ferry Boboho, Terkait Dugaan Pemerasan Febrie
Jumat 11-09-2026,21:25 WIB
Hearts2Hearts “Lemon Tang” Cetak Rekor, Susul IVE di Circle Chart
Jumat 11-09-2026,21:26 WIB
Makanan Jadi Self-Reward Favorit Gen Z, Kenapa Jajan Bisa Jadi Bentuk Menghargai Diri?
Jumat 11-09-2026,20:52 WIB
Enam Pegawai Dapur SPPG Kota Agung Positif Narkoba, Manajemen Langsung Jatuhkan Sanksi PHK
Jumat 11-09-2026,23:09 WIB
KKB Video Call Keluarga Wili Mbuik Pakai Ponsel Korban Usai Penembakan
Terkini
Sabtu 12-09-2026,19:50 WIB
Manfaat Kumis Kucing untuk Kesehatan dan Cara Mengonsumsinya
Sabtu 12-09-2026,19:37 WIB
BMKG Perkuat Mitigasi Bencana Berbasis Sains dan Teknologi Pasca Gempa Flores M7,7
Sabtu 12-09-2026,15:13 WIB
Desa Namchang di Korea Selatan Mendadak Ramai Berkat Lokasi Syuting Film Hope
Sabtu 12-09-2026,14:56 WIB
DPRD Lampung Soroti Antrean BBM Meski Pertamina Klaim Stok Aman
Sabtu 12-09-2026,14:31 WIB