radartvnewscom- Nuriza alias Boy (27) pegawai honorer Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, harus menghabiskan masa sisa hidupnya selama 16 tahun penjara di dalam lembaga permasyarakatan. Terdakwa harus menjalani masa hukumuman usai menerima vonis dari majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (8 12). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki 32,5 kilogram daun ganja. Majelis hakim menjeat terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, selain hukuman badan terdakwa juga dikenakan denda satu miliar subsider 4 bulan kurungan penjara. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, dikediaman rumah terdakwa yang berada dijalan hayam wuruk, kedamain, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung juni 2017 lalu. Direktorat Narkoba Polda Lampung mengamankan barang bukti 32,5 paket ganja yang sudah dibungkus dengan lakban.(lds/san)
Miliki 32,5 Kg Ganja, Oknum Dishub Dibui 16 Tahun
Jumat 08-12-2017,20:24 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB