radartvnews.com- 5 dari 6 pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di kantor BPJS Rajabasa Bandar Lampung (29/11) berhasil ditangkap anggota Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung. As (40), HS (39), RW (30), PS (42) dan JS (23) hanya bisa tertunduk malu, saat digelandang ke kantor Porlesta Bandar Lampung. Komisaris Besar Murbani Budi Pitono Kapolresta Bandar Lampung menjelaskan, kelimanya merupakan komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi dikantor BPJS. “polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 4.940.000 dua unit laptop, 3 unit smart phon, obeng dan linggis serta brangkas yang di rusak pelaku,” ujar Murbani. AH warga Oku Timur Sumatra Selatan mengatakan uang hasil penjarahan rencananya akan di pergunakan sebagai modal merantau serta melakukan aksi kejahatan ke Malaysia. “Uang itu akan kami bawa pergi ke Malaysia,” kata AH. Para tersangka ditangkap 24 jam setelah beraksi merampok di kantor BPJS penagkapan ini berkat laporan warga dibantu dengan petugas KSKP.(sah/san)
Bandit BPJS, Diduga Sindikat Lintas Negara
Rabu 06-12-2017,20:38 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB