Radartvnews.com--Provinsi Lampung bakal menjadi percontohan nasional tentang pemerataan hukum ke masyarakat, menyusul diupayakan disahkannya perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2015.
Dalam Perda ini diatur kemudahan masyarakat mendapatkan kepastian hukum, termasuk bantuan advokasi bagi masyarakat miskin. “Jika perubahan perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 ini telah disahkan, Lampung dan Makassar merupakan daerah yang dipilih oleh Bappenas dan Kanwil Hukum dan HAM RI untuk dijadikan penelitian dan riset terkait dengan bantuan hukum,” ungkap Alian Setiadi selaku Direktur LBH Bandarlampung saat beraudiensi dengan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, Kamis (30/11/2017) di Ruang Kerja Wakil Gubernur Lampung.
Saat ini Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dan Perda itu mulai diamandemen.
Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri berharap Perda tersebut dapat segera diimplementasikan di Provinsi Lampung. Sebab, kata Bachtiar, Perda ini menjamin hak masyarakat miskin terhadap akses keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). “Masyarakat miskin berhak mendapat bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur Undang-Undang. Jangan sampai kita sudah punya perda tapi tidak dijalankan, warga miskin harus mendapat bantuan hukum sepenuhnya dengan gratis, “ ungkap Bachtiar.
Sebagai tindak lanjut Perda tersebut Pemerintah Provinsi Lampung segera menerbitkan peraturan gubernur mengenai bantuan hukum untuk masyarakat miskin. “Melalui Pergub ini, nantinya diharapkan dapat memicu bertambahnya organisasi bantuan hukum di kabupaten/kota di seluruh Lampung, sehingga bantuan hukum untuk masyarakat miskin dapat merata di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Hingga saat ini, tercatat baru ada delapan organisasi bantuan hukum di Lampung yakni LBH Bandarlampung, BKBH UNILA, SPSI, LBH Kesehatan, LBH Adil, LBH Menang Jagat, dan 2 LBH Fiat Justicia.” (Rls/Jf)