radartvnews.com- Empat tersangka yang bersahsil diamankan oleh petugas kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Panjang karena kepergok mencuri besi rel, yaitu Yunus alias Mabruk ( 52 ) warga hajimena, Natar, Lampung Selatan dan Ruslan (42) warga panjang, Bandar Lampung. Sedangkan dua tersangka lainnya Erwin Rojali alias Buntung (42) serta Merari Tanara (36) tidak diperlihatkan ke awak media karena menjalani sedang menjalani pengobatan. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, kempat tersangka diamankan petugas setelah mencuri 14 batang besi rel, 12 batang besi bantalan rel, milik PT KAI yang berada di sepanjang kawasan pelabuhan panjang, Bandar Lampung. “keempatanya kepergok saat hendak mengangkut hasil curian untuk dijual,” kata Hrto (30/11) Penangkapan berdasarkan penyelidikan anggota KSKP Panjang yang menerima laporan di bekas kantor BMKG area pelabuhan ada orang mengambil besi rel, imbuh Harto. Keempat tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjwabkan perbuatnya.(ren/san)
Curi Besi Rel, Empat Buruh Diringkus
Kamis 30-11-2017,19:54 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB