radartvnews.com- Usulan kenaikan upah minimum kota ( UMK ) Metro, disampaikan langsung Kepala Dinas Ketenaga kerjaan Kota Metro Rakhmad Zainudin. Dalam waktu dekat usulan ini akan disampaikan langsung kepada Walikota Metro sesuai dengan pasal 44 pada pp nomor 78 tahun 2015. Ditahun 2018 UMK akan dinaikan menjadi Rp 2.075.850 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.909.530 atau ada kenaikan sebesar Rp 166.320 atau sebesar 8,71 %. Kenaikan berdasarkan beberapa hal yaitu berdasarkan ketentuan PP no: 78/2015/ dan berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional . Usulan kenaikan juga berdasakan hasil rapat dewan pengupahan yang terdiri dari SPSI, Apindo dan Pemkot Metro. Diharapkan setiap pengusaha mematuhi aturan ini.(yok/sep)
UMK Metro Diusulkan Naik
Kamis 02-11-2017,22:20 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 18-09-2026,21:21 WIB
6 Langkah Makeup Anti Krek Seharian, Wajah Tetap Flawless Meski Beraktivitas Padat
Jumat 18-09-2026,21:18 WIB
Kamar Berantakan Bikin Stres? Ini yang Terjadi pada Tubuh
Jumat 18-09-2026,20:39 WIB
Dari Air Bersih hingga Tambang Ilegal, Ini 14 Tuntutan Aliansi Mahasiswa Lampung Bersatu di Gedung DPRD
Jumat 18-09-2026,20:00 WIB
Benda Bercahaya Muncul di Langit Indonesia dan Viral, Ternyata Roket China
Jumat 18-09-2026,19:54 WIB
5 Film dengan Visual Kerajaan yang Memanjakan Mata
Terkini
Jumat 18-09-2026,22:31 WIB
Dokumentasi Digital Jadi Cara Baru Menjaga Tari dan Musik Tradisional Lampung
Jumat 18-09-2026,21:21 WIB
6 Langkah Makeup Anti Krek Seharian, Wajah Tetap Flawless Meski Beraktivitas Padat
Jumat 18-09-2026,21:18 WIB
Kamar Berantakan Bikin Stres? Ini yang Terjadi pada Tubuh
Jumat 18-09-2026,21:06 WIB
Hukum Shalat Tahajud Tanpa Tidur Dulu, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Jumat 18-09-2026,20:40 WIB