radartvnews.com- Usulan kenaikan upah minimum kota ( UMK ) Metro, disampaikan langsung Kepala Dinas Ketenaga kerjaan Kota Metro Rakhmad Zainudin. Dalam waktu dekat usulan ini akan disampaikan langsung kepada Walikota Metro sesuai dengan pasal 44 pada pp nomor 78 tahun 2015. Ditahun 2018 UMK akan dinaikan menjadi Rp 2.075.850 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.909.530 atau ada kenaikan sebesar Rp 166.320 atau sebesar 8,71 %. Kenaikan berdasarkan beberapa hal yaitu berdasarkan ketentuan PP no: 78/2015/ dan berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional . Usulan kenaikan juga berdasakan hasil rapat dewan pengupahan yang terdiri dari SPSI, Apindo dan Pemkot Metro. Diharapkan setiap pengusaha mematuhi aturan ini.(yok/sep)
UMK Metro Diusulkan Naik
Kamis 02-11-2017,22:20 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,12:15 WIB
Isu Dialog AS–Iran Bikin Harga Minyak Turun, Pasar Mulai Tenang!
Kamis 16-04-2026,13:45 WIB
Manfaat Kimchi, Makanan Fermentasi Khas Korea
Kamis 16-04-2026,13:13 WIB
Relasi Artis dan Fans Dipertanyakan, Vokalis LANY Tuai Sorotan Publik
Kamis 16-04-2026,13:30 WIB
Cara Membuat Black Garlic di Rumah dengan Rice Cooker, Ini Tips dan Manfaatnya
Kamis 16-04-2026,13:27 WIB
Era Baru Pangan Indonesia, 7 Komoditas Ini Disebut Tak Perlu Impor Lagi
Terkini
Kamis 16-04-2026,19:37 WIB
Hujan Deras Berkepanjangan Sebabkan Banjir di Sejumlah Wilayah Lampung, Aktivitas Warga Terganggu Parah
Kamis 16-04-2026,19:29 WIB
Banjir Kembali Rendam Bandar Lampung, Warga Terdampak Mulai Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum
Kamis 16-04-2026,19:18 WIB
Sepanjang 2025, KAI Divre IV Tanjung Karang Tertibkan Puluhan Perlintasan Ilegal
Kamis 16-04-2026,19:07 WIB
Akses Sulit ke Pantai Gigi Hiu, Pemprov Lampung Siapkan Perbaikan Jalan Wisata
Kamis 16-04-2026,17:15 WIB