radartvnews.com- Pemerintah Bandar Lampung akhirnya mengusulkan upah minimun kota (UMK) 2018 kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Adapun usulan UMK yang di ajukan ke pemprov sebesar Rp 2.263.390,87 atau naik Rp 209.025.55 dari UMK tahun 2017. Walikota Herman HN mengatakan, kenaikan usulan UMK berdasarkan inflasi Nasional sebesar 3,72 % dan pertumbuhan ekonomi Nasional 4,99 %. Acuan UMK juga dilihat dari kebutuhan hidup layak sebesar Rp 2.234.782.74,. Diharapkan usulan ini bisa segera di setujui oleh Gubernur Lampung. Selain itu Herman juga meminta kepada para pengusaha diminta untuk membayarkan UMK sebesar yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi Lampung.(sah/sep)
Upah Minimum Kota Naik 209 Ribu
Jumat 27-10-2017,20:12 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,10:35 WIB
Hak-hak Karyawan Toko Apakah Sama Seperti Pekerja dan Buruh?
Selasa 14-04-2026,18:30 WIB
Apa Itu Intimate Wedding? Tren Pernikahan Sederhana yang Disukai Gen Z dan Milenial
Selasa 14-04-2026,12:05 WIB
Awas Aquaplaning! Ini Cara Merawat Ban Mobil Saat Musim Hujan
Selasa 14-04-2026,15:22 WIB
Pencinta Kopi Wajib Tahu! Ini 5 Trik Simpan Bubuk Kopi Lampung agar Aromanya Tetap Segar
Selasa 14-04-2026,12:15 WIB
Bingung Wajah Break Out atau Purging? Ini Dia Perbedaannya!
Terkini
Selasa 14-04-2026,20:49 WIB
Efek Anomali Cuaca, Kota Bandar Lampung Dikepung Banjir
Selasa 14-04-2026,18:30 WIB
Apa Itu Intimate Wedding? Tren Pernikahan Sederhana yang Disukai Gen Z dan Milenial
Selasa 14-04-2026,18:30 WIB
“Sleep Hygiene”: Kebiasaan Kecil di Tempat Tidur yang Menentukan Kualitas Hidup
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
F4 Comeback ke Jakarta Siap Obati Rindu Penggemar Era Meteor Garden
Selasa 14-04-2026,15:34 WIB