radartvnews.com- Selain melakukan orasi di bundaran gajah Bandar lampung, puluhan massa yang mengatasnamakan Persatuan Ojek Kota Bandar Lampung (POKBAL) melaporkan peristiwa penikaman yang dilakukan oleh driver ojek online kepada Aldian alias ucok yang merupakan sopir angkot (26/10). Kehadiran massa diterima langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Polisi Murbani Budi Pitono. Kedatangan massa meminta kepada aparat kepolisian untuk menghentikan sementara ojek online untuk tidak beroperasi. Ketu pokbal mengatakan sebelum tertangkapnya driver ojek online atau go-jek, ojek konfeksional meminta go-jek tidak beraoperasi. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, saat menemui puluhan personil pokbal mengungkapkan, meminta kepada massa untuk tidak melakukan penyerangan balik dan meminta massa untuk menjaga ketertiban keamanan kota Bandar Lampung. Orang nomor satu di Polresta Bandar Lampung ini menambahkan, belum diketahui secara pasti penyebab keributan namun diduga keributan dipicu dengan rebutan penumpang.(ren/sep)
Polisi Buru Driver Gojek Penikam Sopir
Jumat 27-10-2017,19:42 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB