radartvnews.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung siap melakukan langkah lanjutan penertiban PT KAI sub drive 4 Tanjungkarang di jalan mangga dan jalan duku, kelurahan pasir gintung, kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Direktur eksekutif LBH Bandar Lampung, Alian Setiadi menuturkan, penggusuran yang dilakukan PT KAI tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan oleh PT KAI dalam mengambil alih aset yang diklaimnya. LBH pun melayangkan somasi ke pt kai serta kepolisian dan tni yang tidak berada di pihak yang netral dikarenakan pengosongan pihak polisi dan tni tidak berupaya untuk menenangkan baik pt kai ataupun korban. Diketahui PT kereta api indonesia (KAI) melakukan penggususuran rumah warga yang berada di jalan mangga dan jalan duku, kelurahan pasirgintung, kecamatan tanjungkarang pusat, Bandar Lampung (19/10).(ren/sep)
LBH Gugat PT. KAI, Somasi Polisi dan TNI
Senin 23-10-2017,21:11 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :