radartvnews.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung siap melakukan langkah lanjutan penertiban PT KAI sub drive 4 Tanjungkarang di jalan mangga dan jalan duku, kelurahan pasir gintung, kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Direktur eksekutif LBH Bandar Lampung, Alian Setiadi menuturkan, penggusuran yang dilakukan PT KAI tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan oleh PT KAI dalam mengambil alih aset yang diklaimnya. LBH pun melayangkan somasi ke pt kai serta kepolisian dan tni yang tidak berada di pihak yang netral dikarenakan pengosongan pihak polisi dan tni tidak berupaya untuk menenangkan baik pt kai ataupun korban. Diketahui PT kereta api indonesia (KAI) melakukan penggususuran rumah warga yang berada di jalan mangga dan jalan duku, kelurahan pasirgintung, kecamatan tanjungkarang pusat, Bandar Lampung (19/10).(ren/sep)
LBH Gugat PT. KAI, Somasi Polisi dan TNI
Senin 23-10-2017,21:11 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 07-08-2026,20:48 WIB
Foto Estetik hingga Video Sinematik Kini Bisa Dibuat Sekali Klik, Apa Rahasianya?
Jumat 07-08-2026,17:13 WIB
Sambut Semangat Kemerdekaan, Gunung Arjuno Dihiasi Merah Putih Sepanjang 600 Meter
Jumat 07-08-2026,20:19 WIB
Pesona Dieng Wonosobo, Negeri di Atas Awan yang Selalu Memikat Wisatawan
Jumat 07-08-2026,19:55 WIB
Mengenal Sekubal, Makanan Khas Lampung yang Populer dan Wajib Ada Saat Lebaran
Jumat 07-08-2026,19:24 WIB
Cerita Dibalik Penutupan Mall Legend di Palembang, Ragam Komentar Warganet
Terkini
Sabtu 08-08-2026,15:32 WIB
Sering Dikasih Makan Wisatawan, Ikan di Lokasi Wisata Diving, Ternyata Bisa Berubah Sifat, Ini Alasannya
Sabtu 08-08-2026,14:49 WIB
SMKN 1 Tegineneng Cetak Entrepreneur Muda, Siswa Dibekali Strategi Membaca Peluang Bisnis dari Riset Pasar
Sabtu 08-08-2026,14:39 WIB
Tak Semua Makanan Kemasan Berbahaya, Ini Cara Mengenali Ultra-Processed Food
Sabtu 08-08-2026,14:05 WIB
Tren Olahraga Ubah Cara Pandang Gen Z Terhadap Miras
Sabtu 08-08-2026,13:59 WIB