radartvnews.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung siap melakukan langkah lanjutan penertiban PT KAI sub drive 4 Tanjungkarang di jalan mangga dan jalan duku, kelurahan pasir gintung, kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Direktur eksekutif LBH Bandar Lampung, Alian Setiadi menuturkan, penggusuran yang dilakukan PT KAI tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan oleh PT KAI dalam mengambil alih aset yang diklaimnya. LBH pun melayangkan somasi ke pt kai serta kepolisian dan tni yang tidak berada di pihak yang netral dikarenakan pengosongan pihak polisi dan tni tidak berupaya untuk menenangkan baik pt kai ataupun korban. Diketahui PT kereta api indonesia (KAI) melakukan penggususuran rumah warga yang berada di jalan mangga dan jalan duku, kelurahan pasirgintung, kecamatan tanjungkarang pusat, Bandar Lampung (19/10).(ren/sep)
LBH Gugat PT. KAI, Somasi Polisi dan TNI
Senin 23-10-2017,21:11 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 15-06-2026,13:17 WIB
14 SPPG di Kalteng Berhenti Sementara Imbas Keterlambatan Pencairan Dana
Senin 15-06-2026,16:30 WIB
Ini akibatnya jika Sembarangan Isi Air Radiator
Senin 15-06-2026,15:30 WIB
Sekolah Pintar Berbasis AI Resmi Hadir, Siswa Bisa Belajar Sesuai Kemampuan Masing-Masing
Senin 15-06-2026,11:54 WIB
Memori HP Cepat Penuh Padahal Jarang Download? App Cache Jadi Biang Kerok yang Sering Tak Disadari
Senin 15-06-2026,11:05 WIB
Biasakan hal Berikut jika Ingin Lolos dari Razia Lalu Lintas
Terkini
Senin 15-06-2026,19:07 WIB
Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Rp1,3 Miliar Ditangkap Polda Lampung di Jawa Tengah
Senin 15-06-2026,19:06 WIB
Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Tarik Mandat di DPRD, Polisi Buka Blokade Kawat Berduri
Senin 15-06-2026,16:45 WIB
Menyambut Tahun Baru Islam Ini Amalan 1 Muharram yang Bisa di Amalkan
Senin 15-06-2026,16:30 WIB
Ini akibatnya jika Sembarangan Isi Air Radiator
Senin 15-06-2026,15:30 WIB