radartvnews.com- Revisi peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 telah selesai, ada sembilan poin yang diatur dalam revisi. Terdapat dua peraturan yang menjadi perhatian, pertama besaran tarif dan diver harus terdaftar di koperasi minimal lima anggota. Peraturan ini, menuai perhatian Herman HN, Wali kota Bandar Lampung mengaperesiasi langkah Kementerian Perhubungan dan berharap setelah peraturan menteri di berlakukan 1 november 2017 diharapkan tak ada lagi kegaduhan trasportasi online dan konvensional yang kerap terjadi. Herman juga kembali mengingatkan kepada pelaku usaha yang beroperasi di Bandar Lampung agar bisa segera melengkapi dokumen perizinan.(sah/sep)
Revisi Permen Selesai, Driver Stop Gaduh
Sabtu 21-10-2017,18:46 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 15-06-2026,13:17 WIB
14 SPPG di Kalteng Berhenti Sementara Imbas Keterlambatan Pencairan Dana
Senin 15-06-2026,16:30 WIB
Ini akibatnya jika Sembarangan Isi Air Radiator
Senin 15-06-2026,15:30 WIB
Sekolah Pintar Berbasis AI Resmi Hadir, Siswa Bisa Belajar Sesuai Kemampuan Masing-Masing
Senin 15-06-2026,11:54 WIB
Memori HP Cepat Penuh Padahal Jarang Download? App Cache Jadi Biang Kerok yang Sering Tak Disadari
Senin 15-06-2026,11:05 WIB
Biasakan hal Berikut jika Ingin Lolos dari Razia Lalu Lintas
Terkini
Senin 15-06-2026,19:07 WIB
Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Rp1,3 Miliar Ditangkap Polda Lampung di Jawa Tengah
Senin 15-06-2026,19:06 WIB
Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Tarik Mandat di DPRD, Polisi Buka Blokade Kawat Berduri
Senin 15-06-2026,16:45 WIB
Menyambut Tahun Baru Islam Ini Amalan 1 Muharram yang Bisa di Amalkan
Senin 15-06-2026,16:30 WIB
Ini akibatnya jika Sembarangan Isi Air Radiator
Senin 15-06-2026,15:30 WIB