radartvnews.com- Sengketa lahan antara warga dan PT. KAI di jalan mangga pasir gintung kamis siang (19/10) menuai perhatian Wali kota Bandar Lampung Herman HN. “langkah PT.KAI terburu-buru dan menyalahi aturan,” ujar Herman (20/10). Saat ini Pemkot bersama Badan Akuntabilitas Publik DPD RI sedang mengupayakan penetapan atas hak lahan yang selama ini di klaim milik PT.KAI berdasarkan groundkraat. Groundkraat atau peta tanah bukan merupakan alas hak yang artinya PT.KAI tidak bisa mengklim lahan-lahan yang di tempati oleh warga, langkah PT.KAI mengabaikan proses peradilan, tegas Herman.(sah/sep)
PT. KAI, Preman Berseragam BUMN
Jumat 20-10-2017,20:39 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,14:16 WIB
Kulit Glowing Tak Cukup dari Skincare, Mengurangi Gula Bisa Bantu Jaga Kolagen
Senin 28-09-2026,23:39 WIB
Aki Alat Pemantau Gunung Anak Krakatau Hilang Diduga Dicuri
Senin 28-09-2026,14:01 WIB
Bukan Cuma Sayuran, Yoghurt Juga Bisa Jadi Pilihan untuk in Menjaga Kesehatan Pencernaan
Senin 28-09-2026,20:48 WIB
Waduk Cipancuh Mengering di Tengah Kemarau Panjang, Irigasi Sawah Terancam
Senin 28-09-2026,18:47 WIB
Felix Stray Kids Jadi Global Ambassador Hera, Bintangi Kampanye Still Glowing
Terkini
Selasa 29-09-2026,11:49 WIB
Nori Jadi Camilan Diet, Benarkah Bisa Membantu Menjaga Berat Badan?
Selasa 29-09-2026,11:47 WIB
Mobil Water Cannon Polis di Mesuji yang Khendak Memadamkan Karhutla Malah di Lempari Batu Oleh Massa
Selasa 29-09-2026,11:28 WIB
Indra Kenz Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong, Masih Wajib Lapor hingga 2030
Selasa 29-09-2026,11:23 WIB
Siti Hasmah, Istri Mahathir Mohamad, Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun
Selasa 29-09-2026,11:16 WIB