radartvnews.com- Sengketa lahan antara warga dan PT. KAI di jalan mangga pasir gintung kamis siang (19/10) menuai perhatian Wali kota Bandar Lampung Herman HN. “langkah PT.KAI terburu-buru dan menyalahi aturan,” ujar Herman (20/10). Saat ini Pemkot bersama Badan Akuntabilitas Publik DPD RI sedang mengupayakan penetapan atas hak lahan yang selama ini di klaim milik PT.KAI berdasarkan groundkraat. Groundkraat atau peta tanah bukan merupakan alas hak yang artinya PT.KAI tidak bisa mengklim lahan-lahan yang di tempati oleh warga, langkah PT.KAI mengabaikan proses peradilan, tegas Herman.(sah/sep)
PT. KAI, Preman Berseragam BUMN
Jumat 20-10-2017,20:39 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 15-06-2026,13:17 WIB
14 SPPG di Kalteng Berhenti Sementara Imbas Keterlambatan Pencairan Dana
Senin 15-06-2026,16:30 WIB
Ini akibatnya jika Sembarangan Isi Air Radiator
Senin 15-06-2026,15:30 WIB
Sekolah Pintar Berbasis AI Resmi Hadir, Siswa Bisa Belajar Sesuai Kemampuan Masing-Masing
Senin 15-06-2026,11:54 WIB
Memori HP Cepat Penuh Padahal Jarang Download? App Cache Jadi Biang Kerok yang Sering Tak Disadari
Senin 15-06-2026,11:05 WIB
Biasakan hal Berikut jika Ingin Lolos dari Razia Lalu Lintas
Terkini
Senin 15-06-2026,19:07 WIB
Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Rp1,3 Miliar Ditangkap Polda Lampung di Jawa Tengah
Senin 15-06-2026,19:06 WIB
Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Tarik Mandat di DPRD, Polisi Buka Blokade Kawat Berduri
Senin 15-06-2026,16:45 WIB
Menyambut Tahun Baru Islam Ini Amalan 1 Muharram yang Bisa di Amalkan
Senin 15-06-2026,16:30 WIB
Ini akibatnya jika Sembarangan Isi Air Radiator
Senin 15-06-2026,15:30 WIB