radartvnews.com- Sengketa lahan antara warga dan PT. KAI di jalan mangga pasir gintung kamis siang (19/10) menuai perhatian Wali kota Bandar Lampung Herman HN. “langkah PT.KAI terburu-buru dan menyalahi aturan,” ujar Herman (20/10). Saat ini Pemkot bersama Badan Akuntabilitas Publik DPD RI sedang mengupayakan penetapan atas hak lahan yang selama ini di klaim milik PT.KAI berdasarkan groundkraat. Groundkraat atau peta tanah bukan merupakan alas hak yang artinya PT.KAI tidak bisa mengklim lahan-lahan yang di tempati oleh warga, langkah PT.KAI mengabaikan proses peradilan, tegas Herman.(sah/sep)
PT. KAI, Preman Berseragam BUMN
Jumat 20-10-2017,20:39 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,22:23 WIB
Foto Estetik hingga Video Sinematik Kini Bisa Dibuat Sekali Klik, Apa Rahasianya?
Kamis 06-08-2026,22:01 WIB
Hanya Semalam, 12 Ruko dan 10 Toko di Labuhan Ratu Ludes Dilalap Si Jago Merah
Jumat 07-08-2026,17:13 WIB
Sambut Semangat Kemerdekaan, Gunung Arjuno Dihiasi Merah Putih Sepanjang 600 Meter
Kamis 06-08-2026,20:51 WIB
Indosat Gandeng Nokia dan NVIDIA Luncurkan Platform AI Global, Indonesia Dibidik Jadi Hub AI Regional
Jumat 07-08-2026,05:52 WIB
20 Menit Sudah Dapat View Cantik, 5 Pantai Dekat Bandar Lampung yang Pasti Eksotis dan Bersih
Terkini
Jumat 07-08-2026,20:19 WIB
Pesona Dieng Wonosobo, Negeri di Atas Awan yang Selalu Memikat Wisatawan
Jumat 07-08-2026,20:03 WIB
Slanik Waterpark Berikan Tiket Masuk Gratis Bagi Warga di Bulan Agustus, Ini Ketentuannya!
Jumat 07-08-2026,19:55 WIB
Mengenal Sekubal, Makanan Khas Lampung yang Populer dan Wajib Ada Saat Lebaran
Jumat 07-08-2026,19:52 WIB
Pilih Air Hangat Atau Dingin, Ini Faktanya Bagi Kesehatan
Jumat 07-08-2026,19:38 WIB