radartvnews.com- Kuasa hukum pemilik rumah yang digusur PT KAI, Sudarto dan Jhoni R.Tanjung menilai pengosongan atau penggusuran di kelurahan pasir gintung, Bandar Lampung, kamis pagi tadi (19/10) melanggar UU RI dan cenderung semena-mena. Alian Setiadi kuasa hukum dari LBH Bandar Lampung menjelaskan, secara hukum lahan itu adalah milik negara yang tidak terdaftar di manapun, termasuk PT KAI. “sengketa lahan antara PT. KAI dan warga sudah sering terjadi, warga selalu berada dipihak yang dirugikan,” ujar Alian (19/10). Masalah lahan negara yang ditempati Jhoni dan keluarga masuk dalam ranah UU pokok agraria no. 5/1960. “UU pokok agraria menyebutkan bahwa tanah negara yang ditempati oleh rakyat lebih dari 20 tahun dapat disertifikasi,” ungkap alian. PT KAIA diharapkan mengikuti alur UU secara de jure lahan tersebut adalah milik warga karena menempati lahan tersebut lebih dari 20 tahun, tutup Alian. Langkah keliru dari polresta yang memberi keleluasaan sepihak kepada PT KAI untuk menggusur warga. PT KAI diminta segera mengembalikan aset itu kepada Jhoni dan keluarga. (ren/sep)
Lebih 20 Tahun, Warga Berhak Sertifikasi
Kamis 19-10-2017,20:25 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :