radartvnews.com – Mulai 31 Oktober/ Universitas Lampung akan memberhentikan mahasiswa yang sudah tidak aktif atau yang telah melampaui masa mukim.
Sesuai dengan peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 44 tahun 2015 tentang sistem pendidikan tinggi Indonesia dan peraturan akademik Unila tahun 2016. Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Universitas Lampung, Prof. Bujang Rahman mengatakan masing-masing fakultas, saat ini sedang melakukan pemutakhiran data mahasiswa yang sudah tidak aktif dan telah melampaui maksimal 14 semester. Selain mendata mahasiswa non aktif, pihak kampus juga meminta agar masing-masing kepala prodi mendata dan me-warning mahasiswa yang memiliki IPK dibawah 2,00. (liz/bow)Lakukan Pendataan, Unila Lakukan DO Massal
Kamis 19-10-2017,09:02 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,14:16 WIB
Kulit Glowing Tak Cukup dari Skincare, Mengurangi Gula Bisa Bantu Jaga Kolagen
Senin 28-09-2026,14:01 WIB
Bukan Cuma Sayuran, Yoghurt Juga Bisa Jadi Pilihan untuk in Menjaga Kesehatan Pencernaan
Senin 28-09-2026,23:39 WIB
Aki Alat Pemantau Gunung Anak Krakatau Hilang Diduga Dicuri
Senin 28-09-2026,20:48 WIB
Waduk Cipancuh Mengering di Tengah Kemarau Panjang, Irigasi Sawah Terancam
Terkini
Senin 28-09-2026,23:41 WIB
Kremian Bikin Gatal di Malam Hari, Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya
Senin 28-09-2026,23:39 WIB
Aki Alat Pemantau Gunung Anak Krakatau Hilang Diduga Dicuri
Senin 28-09-2026,23:15 WIB
Komisi XIII DPR dan Ditjenpas Sepakati 6 Poin Kesepakatan Atasi Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Senin 28-09-2026,22:51 WIB
Atlet Judo Metro, Indah Permata Sari Berlaga di Asian Games 2026
Senin 28-09-2026,20:48 WIB