Pasutri Membunuh, Dipicu Duel Tak Dibela

Rabu 18-10-2017,10:44 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Pasangan suami istri Agus Nawi umur (23) dan Ritalia Eviyana (20) yang dibekuk unit Reskim Polsek Kedaton, di kampung halaman nya kabupaten Way Kanan, Minggu 8 Oktober lalu. Dari tangan pelaku diamankan satu unit sepeda motor, serta palu yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban. Setelah sempat melarikan diri usai membunuh Merdy Irawan remaja 17 tahun, di kamar indekost yang ditempati kedua tersangka dijalan Indra Bangsawan gang Haji Hasan no. 32, Raja Basa. Petugas berhasil melacak pasutri ini lewat keterangan beberapa saksi serta handphone milik korban yang dibawa tersangka. Akibat perbuatannya, kini pasangan suami istri tersebut dikenakan pasal berlapis undang undang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (ren/rie)

Tags :
Kategori :

Terkait