radartvnews.com – Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan sertifikasi halal yang selama ini ditangani Majelis Ulama Indonesia. Ditandai dengan peresmian beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pembentukan BPJPH merupakan amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung, KH. Khairuddin Tahmid, mengatakan bahwa diterbitkannya undang-undang tersebut tidak serta merta mengurangi dan menghilangkan peran MUI dalam proses sertifikasi halal, tetapi justru memperkuat peran MUI. (liz/rie)
Hak Halal MUI ‘’Di Bonsai’’ Kemenag
Selasa 17-10-2017,10:44 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,16:37 WIB
Ratusan Orang Rela Menunggu Tiga Tahun Ikuti Ngerit di Lampung, Ini Alasannya!
Kamis 06-08-2026,18:08 WIB
Fakta Nama Unik Kelurahan Bencongan di Tangerang, Ini Sejarahnya
Kamis 06-08-2026,16:42 WIB
Sudah Diet dan Rajin Gym tapi Berat Badan Tak Turun? Ini Alasan Banyak Orang Gagal Cutting Menurut Ahli
Kamis 06-08-2026,16:28 WIB
BPBD Bandar Lampung Distribusikan Air Bersih untuk Ratusan KK Terdampak Kekeringan
Kamis 06-08-2026,22:01 WIB
Hanya Semalam, 12 Ruko dan 10 Toko di Labuhan Ratu Ludes Dilalap Si Jago Merah
Terkini
Jumat 07-08-2026,15:17 WIB
Aksara Lampung di Era Digital, Upaya Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Jumat 07-08-2026,14:42 WIB
Kontroversi Ekspor Monyet Indonesia
Jumat 07-08-2026,14:32 WIB
Ekonomi RI Bergejolak, Presiden Prabowo Sampai Disorot Koran Australia
Jumat 07-08-2026,14:14 WIB
Standar Kecantikan di Era Media Sosial, Ini Penjelasannya!
Jumat 07-08-2026,14:11 WIB