radartvnews.com – Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan sertifikasi halal yang selama ini ditangani Majelis Ulama Indonesia. Ditandai dengan peresmian beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pembentukan BPJPH merupakan amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung, KH. Khairuddin Tahmid, mengatakan bahwa diterbitkannya undang-undang tersebut tidak serta merta mengurangi dan menghilangkan peran MUI dalam proses sertifikasi halal, tetapi justru memperkuat peran MUI. (liz/rie)
Hak Halal MUI ‘’Di Bonsai’’ Kemenag
Selasa 17-10-2017,10:44 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-05-2026,19:35 WIB
Kemnaker Gandeng Huawei, Siapkan Generasi Muda Hadapi Ledakan Industri Digital
Kamis 28-05-2026,19:46 WIB
Indonesia Siap Bawa Suara Buruh dan Industri ke Forum Dunia, Isu AI Jadi Sorotan Utama ILC 2026
Kamis 28-05-2026,22:27 WIB
Semangat Berbagi Idul Adha, INKINDO Lampung Salurkan 300 Paket Daging Qurban untuk Masyarakat
Terkini
Kamis 28-05-2026,22:27 WIB
Semangat Berbagi Idul Adha, INKINDO Lampung Salurkan 300 Paket Daging Qurban untuk Masyarakat
Kamis 28-05-2026,19:46 WIB
Indonesia Siap Bawa Suara Buruh dan Industri ke Forum Dunia, Isu AI Jadi Sorotan Utama ILC 2026
Kamis 28-05-2026,19:35 WIB
Kemnaker Gandeng Huawei, Siapkan Generasi Muda Hadapi Ledakan Industri Digital
Selasa 26-05-2026,19:53 WIB
Dua Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap, Satu Residivis Lepaskan Tembakan
Selasa 26-05-2026,19:51 WIB