radartvnews - Nelson Jekmi warga payakumbu , Sumatera Barat dan Daweris Taher,warga kebayoran lama Jakarta Selatan, kembali menjalani sidang lanjutan, dipengadilan negeri kelas satu A Tanjung Karang rabu siang. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan ini, jaksa penuntut umum Tri Pratekta menuntut kedua atlet terbang layang ini, masing-masing selama enam bulan kurungan penjara . Menurut jaksa, terdakwa telah terbukti bersalah, yakni menerbangkan pesawat tanpa memiliki ijin lisensi . perbuatan terdakwa sendiri telah melanggar pasal 404 junto pasal 24 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Dalam dakwaan jaksa pada sidang sebelumnya, pristiwa ini berawal pada tahun 2012 lalu, saat Nelson Jekmi membeli pesawat udara tipe Jabiru J400 dari seseorang seharga 500 juta .berbekal pesawat, terdakwa mengajak Daweris Taher untuk ke surabaya menuju Padang untuk membawa pesawat. Setelah perjalanan, pesawat yang dikendarai kedua terdakwa menjalani kerusakan saat mengudara, sehingga pesawat harus transit ke Bandara Raden Inten Dua, Kabupaten Lampung Selatan, sehingga terdakwa menemui petugas dilokasi. Namun, petugas mendapatkan informasi kedua terdakwa tidak bisa mengisi fligth plan ,sehingga petugas menanyakan lisensi penerbangan, dan teryata penerbang tidak memiliki lisensi penerbangan. Atas dasar itu, pihak bandara kemudian tidak memperbolehkan penerbangan untuk melanjutalan penerbangan. Usai membacakan tuntutan, sidang akan dilanjtakan pada seninj depan dengan agenda pledoy atau pembelaan.(leo/rltv)
Tak Miliki Izin Lisensi Terbang, Dua Atlet Anggota Fasi Di Tuntut Enam Bulan Penjara
Kamis 03-03-2016,14:56 WIB
Editor : redaksi radartv
Kategori :