radartvnews.com- M.Gilang Ramadan (21) warga kedamaian, Bandar Lampung harus merasakan sakit akibat tertembus timah panas petugas tekkab 308 Polresta Bandar Lampung, kamis malam (5/10). Kompol Harto Agung Cahyono Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung dalam pres reales menjelaskan, M.Gilang Ramadan merupakan tersangka pejahatan dengan modus pecah kaca., tersangka diamankan dikamar kost di daerah teluk betung utara (9/10). “dia pelaku pecah kaca yang sudah 10 kali melakukan kajahat, modus yang digunakan yaitu tersangka parkir disamping kendaraan lalu memecahkan kaca mobil menggunakan busi,” ujar Agung. Pelaku merupakan resdivis bahkan pernah dihukum 1 tahun 5 bulan tahun 2015 dengan kasus yang sama, perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,tegas Agung.(ren/sep)
10 Kali Beraksi, Pelaku Pecah kaca Dipelor
Senin 09-10-2017,21:49 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,21:02 WIB
SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Sorotan, Wapres Gibran Dorong Generasi Muda Siap Bersaing Global
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB
12 Tahapan Persidangan Pidana Sesuai KUHAP Baru, Calon Advokat Wajib Tahu!
Jumat 08-05-2026,20:19 WIB
Rudapaksa Anak Bawah Umur, Warga Metro Dibekuk Resmob Polres Lampung Timur
Sabtu 09-05-2026,10:31 WIB
Komplotan Curanmor Berulah, Polisi Polda Lampung Meninggal Ditembak di Jalan ZA Pagar Alam
Sabtu 09-05-2026,11:39 WIB
Komplotan Curanmor Tembak Polisi di Bandar Lampung Hingga MD, Pelaku Dalam Pengejaran
Terkini
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Sabtu 09-05-2026,15:40 WIB
Green Economy Makin Ramai Dibahas, Apakah Benar Jadi Masa Depan Ekonomi Indonesia?
Sabtu 09-05-2026,13:01 WIB
Praktisi Hukum Minta Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Curanmor
Sabtu 09-05-2026,12:56 WIB
Cara Praktis Menangani Pilek agar Tetap Bisa Beraktifitas dan Produktif
Sabtu 09-05-2026,12:16 WIB