radartvnews.com- Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, berhasil membekuk Masroni DPO kasus pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan kota Bandar Lampung,rabu pagi (4/10). Masroni sejak 5 tahun terakhir menjadi DPO, diciduk ketika sedang mengambil gaji pesiunan disalah satu Bank di Bandar Lampung. Selama bersembunyi Masroni menetap di Bengkulu. Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Andrie Setiawan menuturkan, tim kejaksaan melakukan investigasi gerak gerik keseharian Masroni, saat ditangkap tersangka tidak melawan. Masroni selaku Kuasa Penggunaan Anggaran melakukan pengadaan kapal di Dinas Perikanan dan Kelautan di kota Bandar Lampung tahun 2007, dengan kerugian sebesar Rp129 juta. “dia sudah lama menjadi DPO, Tim gabungan berhasil menangkapnya, dalm kasus ini Negara rugi 129 juta,” ujar Andrie (4/10). Diketahui, Masroni sudah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print.dik 2139/n.8.10/fd.1/04/2009. Terkait Korupsi Dalam pengadaan kapal menyalahi kontrak, yaitu pengadaan kapal pengawas dengan nilai Rp 781 dan satu unit kapal kayu dengan nilai Rp399,3 juta.(ren/sep)
Ambil Gaji Pensiun, Koruptor Kapal Diciduk
Rabu 04-10-2017,17:45 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB