Koruptor Disnaker Denda Rp100 Juta

Rabu 04-10-2017,10:10 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Selain dikenakan hukuman badan, warga Jendral Sudirman Kotabumi Lampung Utara ini jugadi bebani uang denda sebesar 100 juta rupia. Namun apabila tidak dibayar akan ditambah hukuman selama 6 bulan kurungan penjara. Menurut Jaksa Sunardi, Erli Supriadi alias Fadli yang merupakan seorang PNS itu diyatakan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dijerat pasal 11 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Dihadapan majelis, JPU menyatakan terdakwa diperintahkan Rusmanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melakukan invertarisasi data pertahanan transmigrasi, guna mengusulkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan program pemerintah. Atas wewenang itu, seharusnya tidak dilakukan pembayaran melainkan gratis setiap membuat Sertifikat Hak Milik. Namun kenyataannya, terdakwa meminta pungutan sejumlah uang kisaran 100 ribu hingga 500 kepada para kepala kampung dikabupaten Tulang Bawang Barat dan  kabupaten Tulang Bawang . Jika tidak membayar terdakwa tidak mengikut sertakan dalam program (SHM). Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian negera sebesar 758 juta rupiah. (leo/rie)

Tags :
Kategori :

Terkait