radartvnews.com- Tim anti bandit Polda Lampung berhasil mengamankan lima dari tujuh pelaku pencurian rumah kosong yang sering beraksi diwilayah Pringsewu. Kelima pelaku yakni Johar warga kedaton bandar lampung, Dedi Iwan Saputra warga wonosobo, tanggamus, Edi Junaidi, Juanda dan Hermansyah ketiganya warga kabupaten pringsewu. Dari penangkapan dilokasi yang berbeda itu, polisi menghadiahi satu pelaku dengan timah panas karena melawan menggunakan senjata api, sedangkan satu pelaku lainya menjadi bulan bulanan warga. Kombes Pol Heri Sumarji selaku Dirkrimum Polda Lampug menjelaskan, Modus kawanan ini dengan cara bertamu, bila rumah diyakini kosong kawanan ini mulai menjalankan aksinya. “rumah kosong langsung didobrak, mereka merencanakan aksinya dengan tiga lokasi pencurian,lima kita tangkap dua masih dikejar” ujar Heri, (2/10). Polisi mengamankan satu pucuk senpi jenis FN, uang tunai, 10 gelang emas imitasi dan dua rantai warna silver, 9 buah cincin perak imitasi, 3 buah kalung, 3 buah kunci leter T 4 buah obeng, satu linggis.(leo/sep)
Bandit Rumsong Ditembak, Satu Dimassa
Senin 02-10-2017,20:46 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB