radartvnews.com – Balai konservasi sumber daya alam, seksi 3 Lampung, BKSDA Bengkulu, menerima barang bukti bangkai Harimau, yang sudah di awetkan berupa kulit dengan tulang lengkap dari jenis Harimau Sumatera. Hasil sitaan Pengadilan Negeri Lampung Barat. Atas kasus pemburuan dan penjualan hewan dilindungi di taman nasional bukit barisan. Dengan terdakwa Khairunnas (40tahun ), Mufthalana (40tahun) warga Pesisir Barat Lampung setelah divonis satu tahun delapan bulan oleh majelis hakim. Apdiansyah Topani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Lampung Barat, menuturkan kejari menyerahkan bangkai tersebut sesuai dengan putusan pengadilan. Dengan kekuatan hukum lengkap dari hasil persidangan yang diputuskan 1 tahun 8 bulan. (ren/rie)
Jaksa Serahkan Bangkai Harimau TNBB
Jumat 29-09-2017,11:37 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 10-08-2026,23:36 WIB
Gempa M 7,4 Guncang Chocó Kolombia, Getaran Capai MMI VII-VIII
Senin 10-08-2026,23:37 WIB
5 Channel YouTube Dokter untuk Menambah Wawasan Kesehatan
Selasa 11-08-2026,11:45 WIB
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Siap Hiasi Langit, Indonesia Hanya Bisa Menyaksikan Secara Online
Selasa 11-08-2026,11:00 WIB
Zulhas Tegaskan Dapur MBG Wajib Belanja dari Kopdes, SPPG Bisa Ditutup Jika Melanggar
Selasa 11-08-2026,16:06 WIB
Alutsista Super Garuda Shield 2026 Dikirim ke Baturaja Lewat Pelabuhan Panjang
Terkini
Selasa 11-08-2026,21:27 WIB
Pria Pakai Daster Saat Lomba 17 Agustus, MUI Jelaskan Hukumnya
Selasa 11-08-2026,21:26 WIB
Hilang Sejak 2024, Paramita Ditemukan Tinggal Tulang di Jurang Morowali
Selasa 11-08-2026,21:26 WIB
MUI Kecam Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Selasa 11-08-2026,21:25 WIB
Aiptu Asep Suhara Tewas Ditabrak, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka
Selasa 11-08-2026,21:24 WIB