radartvnews.com – Balai konservasi sumber daya alam, seksi 3 Lampung, BKSDA Bengkulu, menerima barang bukti bangkai Harimau, yang sudah di awetkan berupa kulit dengan tulang lengkap dari jenis Harimau Sumatera. Hasil sitaan Pengadilan Negeri Lampung Barat. Atas kasus pemburuan dan penjualan hewan dilindungi di taman nasional bukit barisan. Dengan terdakwa Khairunnas (40tahun ), Mufthalana (40tahun) warga Pesisir Barat Lampung setelah divonis satu tahun delapan bulan oleh majelis hakim. Apdiansyah Topani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Lampung Barat, menuturkan kejari menyerahkan bangkai tersebut sesuai dengan putusan pengadilan. Dengan kekuatan hukum lengkap dari hasil persidangan yang diputuskan 1 tahun 8 bulan. (ren/rie)
Jaksa Serahkan Bangkai Harimau TNBB
Jumat 29-09-2017,11:37 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :