radartvnews.com - Musladi terdakwa kepemilikan 256 kg daun ganja kering asal aceh, hanya tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktavia Mustika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (26/9) dengan meminta kepada majelis untuk menghukum terdakwa selama seumur hidup. JPU warga gempong Leupung Bruk, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar Nanggroe Aceh Darusalam, terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang undang undang narkotika. Diketahui sebelumnya, kurir ganja ini berawal kecurigaan petugas kepolisian sektor pelabuhan Panjang atau KSKP Panjang yang mencurigai mobil boks muatan beras dari Medan menuju Tanjung Priok yang terparkir di area pelabuhan Panjang 24 april 2017 lalu. Saat dibongkar petugas menemukan paket daun ganja yang sudah dikemas dengan lakban coklat sehingga Musladi diamankan sedangkan rekan M-Z sebagai sopir berhasil kabur. (leo/sep)
Kurir Ganja 256 kg Dituntut Seumur Hidup
Selasa 26-09-2017,22:32 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :