RADARTVNEWS.COM - Memiliki pekerjaan tidak selalu berarti seseorang telah mendapatkan kesempatan kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
Sebagian pekerja masih memiliki keterbatasan dalam memperoleh jam kerja dan kesempatan untuk menambah penghasilan.
Kondisi tersebut dikenal dengan istilah setengah pengangguran atau underemployment.
Istilah ini merujuk pada kelompok masyarakat yang sudah bekerja, tetapi masih menginginkan atau membutuhkan kesempatan kerja tambahan.
Fenomena ini menjadi salah satu persoalan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia.
Sebab, persoalan tenaga kerja tidak hanya berkaitan dengan masyarakat yang belum memperoleh pekerjaan, tetapi juga mereka yang sudah bekerja namun belum terserap secara optimal.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Mei 2026, jumlah pekerja setengah pengangguran di Indonesia mencapai 10,79 juta orang.
Angka tersebut meningkat sekitar 59.000 orang dibandingkan Februari 2026.
Sementara itu, jumlah penduduk bekerja tercatat sebanyak 148,19 juta orang dengan jumlah pengangguran terbuka mencapai 7,22 juta orang.
BACA JUGA:Terjebak Standar Kesempurnaan, Mengapa Banyak Orang Takut Terlihat Biasa Saja?
Apa yang Dimaksud Setengah Pengangguran?
BPS memiliki kriteria khusus untuk mengelompokkan seseorang sebagai pekerja setengah pengangguran.
Kategori ini mencakup penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam dalam seminggu dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.
Dengan demikian, durasi kerja yang terbatas saja tidak cukup untuk menentukan seseorang masuk dalam kategori tersebut.
Keinginan untuk memperoleh tambahan pekerjaan juga menjadi unsur penting.