RADARTVNEWS.COM – Pemerintah Singapura menggelar pertemuan penting dengan jajaran pimpinan perusahaan kelapa sawit ternama yang beroperasi di Indonesia pada Rabu (28/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk membahas komitmen dan proses investigasi terkait dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap kabut asap lintas batas yang melanda wilayah Singapura.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung The Treasury tersebut dipimpin oleh pejabat senior Singapura, termasuk Wakil PM Gan Kim Yong, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu, dengan dihadiri direksi perusahaan besar seperti Wilmar International, Sinar Mas Group, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, dan beberapa korporasi sawit lainnya.
Dalam kesempatan itu, para eksekutif perusahaan berjanji akan bersikap kooperatif selama proses evaluasi dan pemeriksaan berlangsung. Untuk memperkuat penegakan hukum, Pemerintah Singapura mengumumkan rencana amendemen Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act), yang akan menjadikan sikap tidak kooperatif perusahaan sebagai tindak pidana.
Selain itu, perusahaan yang terindikasi wajib menjalani pemeriksaan independen mencakup operasional hingga rantai pasok menggunakan panel ahli di bawah arahan National Environment Agency (NEA). Langkah ini diambil murni untuk melindungi kesehatan publik Singapura serta membantu perusahaan yang memiliki rantai pasok bersih membuktikan diri bebas dari praktik pembakaran lahan.
BACA JUGA:PBB Minta Indonesia Pikir Ulang Gabung Board of Peace Bentukan Trump