DPR Minta Aparat Usut Dugaan Suap Izin Konsesi Lahan Terkait Karhutla
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mendesak aparat usut dugaan suap izin konsesi lahan perusahaan pemicu karhutla.--SINDOSulsel
RADARTVNEWS.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut dugaan suap dalam proses penerbitan izin konsesi lahan perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam keterangannya pada Sabtu (24/10/2026), Sudding menegaskan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif seperti pembekuan atau pencabutan izin semata.
Menurutnya, penegak hukum juga wajib memeriksa oknum birokrasi dan pihak terkait yang mendalangi pemberian izin bagi perusahaan yang berulang kali melanggar aturan.
Langkah tegas ini didorong oleh keresahan atas temuan perusahaan nakal yang masih terus mendapatkan izin meski berulang kali memicu kebakaran.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Rakornas TPAKD di Jakarta, Kamis (22/10/2026), mengaku terkejut menemukan ada perusahaan yang melakukan pelanggaran hingga 19 kali namun tetap mengantongi izin.
Kepala Negara pun memerintahkan jajarannya agar tidak ragu mencabut izin konsesi korporasi melanggar, bahkan mengusulkan aturan tegas agar perusahaan yang dua kali melanggar aturan langsung dicabut izinnya.
Sebagai bentuk tindakan nyata, Kementerian Kehutanan di bawah pimpinan Menteri Raja Juli Antoni telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan dengan total area konsesi seluas 1,9 juta hektar di berbagai daerah.
Tindakan tersebut mencakup pembekuan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik enam perusahaan di Kalimantan Tengah beserta kewajiban pemulihan ekosistem.
Sudding berharap penyidik kini mendalami dokumen perizinan, komunikasi internal, hingga rekam jejak operasional korporasi untuk membongkar potensi tindak pidana suap di balik bencana karhutla tersebut.
BACA JUGA:Karhutla Makin Parah, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: kompas.com