Polri Sebut Ada Keterlibatan Asing dalam Karhutla, Identitas dan Perannya Belum Dirinci

Senin 19-10-2026,20:26 WIB
Reporter : MG - Kathina Octavia
Editor : Jefri Ardi

JAKARTA , RADARTVNEWS.COM — Polri menyebut adanya keterlibatan pihak asing dalam perkara kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang sedang disidik. Namun, hingga keterangan pers pada Senin (19/10/2026), kepolisian belum mengungkap identitas pihak yang dimaksud, jumlah perkara yang berkaitan dengan mereka, maupun bentuk keterlibatannya. 

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan informasi tersebut setelah mengikuti rapat penanganan karhutla di Istana Kepresidenan, Jakarta. Penyidik masih memilah keterlibatan pihak asing dan pihak dalam negeri dalam perkara yang ditangani. 

“Dan ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing tapi yang jelas saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing,” kata Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 19 Oktober 2026. 

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penyidikan. Akan tetapi, informasi yang dipaparkan kepada publik belum menjelaskan apakah keterlibatan itu berkaitan dengan struktur kepemilikan, pengendalian perusahaan, keputusan operasional, atau tindakan lain yang sedang diperiksa.

Angka 98 merujuk pada kasus terkait korporasi

Dalam keterangannya, Kapolri menyebut 98 laporan polisi terkait korporasi telah meningkat ke tahap penyidikan. Angka tersebut perlu ditulis sebagai jumlah kasus atau laporan polisi, bukan langsung disamakan dengan jumlah perusahaan asing. 

“Ya, jadi dari 98 LP yang naik sidik, terkait dengan korporasi yang saat ini sedang berjalan, yang sedang berproses ke tingkat penyidikan, itu ada 98 kasus terkait korporasi,” kata Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dikutip dari Kompas.com.

Kapolri tidak menyebut berapa dari 98 kasus tersebut yang memiliki keterkaitan dengan pihak asing. Dengan demikian, keterangannya tidak dapat dimaknai bahwa seluruh perkara melibatkan pihak asing atau seluruh korporasi yang diperiksa merupakan perusahaan asing. 

BACA JUGA:Ancaman Penerapan Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

Negara tetangga disebut, identitas belum dibuka

Ketika ditanya mengenai asal pihak asing yang sedang didalami, Kapolri membenarkan adanya pihak dari negara tetangga. Namun, nama negara dan identitas pihak tersebut belum disampaikan. 

“Iya ada negara tetangga,” kata Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers seusai rapat di Istana Kepresidenan, sebagaimana diberitakan .

Keterangan itu belum cukup untuk mengaitkan perkara dengan negara, perusahaan, atau pemegang saham tertentu. Penyebutan asal pihak yang didalami juga tidak dapat diperluas menjadi tuduhan keterlibatan pemerintah negara asalnya.

Hal yang masih perlu diperjelas adalah pihak mana yang dimaksud, perbuatan apa yang ditelusuri, serta bukti apa yang menghubungkan pihak tersebut dengan perkara karhutla.

Pemilik dan pemegang saham masuk arah penelusuran

Kapolri menyampaikan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menargetkan penetapan tersangka dalam waktu dekat. Pertanggungjawaban yang ditelusuri dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang dinilai bertanggung jawab.

“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, ya, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” kata Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, sebagaimana diberitakan .

Pernyataan tersebut merupakan rencana langkah penyidikan, bukan pengumuman identitas tersangka asing. Dalam keterangan yang menjadi dasar tulisan ini, belum dijelaskan pihak asing mana yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Status kepemilikan dan dugaan perbuatan juga perlu tetap dibedakan dalam pemberitaan. Pernyataan tentang adanya modal atau pemegang saham asing tidak boleh ditulis sebagai bukti bahwa pihak tersebut melakukan pembakaran, terlebih ketika peran yang disangkakan belum dipaparkan.

BACA JUGA:Dari Kerumunan Demo ke Tangan Polisi, Dua Terduga Pengeroyok Jurnalis Ditangkap

Ruang klarifikasi masih terbatas

Identitas pihak yang dimaksud belum diumumkan, sehingga tulisan ini belum memuat tanggapan perusahaan, pemilik, ataupun pemegang saham yang berkaitan dengan dugaan tersebut. Keterbatasan itu tidak boleh diganti dengan dugaan mengenai siapa yang terlibat.

Keberimbangan pemberitaan selanjutnya memerlukan penjelasan penyidik yang lebih terperinci serta kesempatan klarifikasi bagi pihak yang disebut ketika identitasnya dibuka.

Hingga keterangan pada 19 Oktober 2026, informasi yang dapat dipastikan adalah Polri sedang menyidik 98 kasus terkait korporasi dan mendalami keterlibatan pihak asing dalam perkara karhutla. Rincian jumlah kasus yang terkait pihak asing, identitas, serta perannya belum diumumkan dalam keterangan tersebut. 

Informasi apa yang paling perlu dijelaskan kepada publik: identitas perusahaan, bentuk keterlibatan, lokasi kebakaran, atau perkembangan penyidikan? Sampaikan pertanyaan tanpa menuduh pihak tertentu yang belum disebut dalam hasil penyidikan.

BACA JUGA:Bupati Klaten Terseret Dugaan Korupsi, Dana Disebut untuk Pribadi dan Utang Pilkada

Kategori :