radartvnews.com - Larangan penggunaan alat tangkap jaring trawl atau pukat harimau itu sudah dicantumkan, dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor -2 tahun 2015 dan di berlakukan mulai juni 2017. Namun hingga kini penggunaan jaring trawl diperairan labuhan Maringgai, Lampung Timur makin marak. Jaring trawl atau jaring pukat harimau dapat merusak ekosistim laut dan trumbu karang. Serta menimbukan persoalan antara nelayan tradisional dan nelayan kapal trawl, namun hingga kini belum juga ada kejelasan. Para nelayan tradisional di perairan labuhan Maringgai makin merana. (syam/rie)
Trawl Merajalela, Nelayan Merana
Selasa 12-09-2017,11:15 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :