radartvnews.com- Larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis jaring trawl atau pukat harimau sudah di cantumkan dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 2 tahun 2015 dan diberlakukan mulai juni 2017. Meski demikian penggunaan jaring trawl di perairan labuhan maringgai, Lampung Timur makin marak. Jaring trawl atau jaring pukat harimau dapat merusak ekosistem laut dan trumbu karang, bahkan dapat menimbukan konflik antara nelayan tradisional dengan nelayan pengguna jarring trawl. Salah satu nelayan tradisional Abdul Latif mengaku, saat ini tangkapan ikan berkurang. Bahkan jaring trawl kini menjadi momok menakutkan bagi para nelayan di perairan laut labuhan Maringgai, Lampung Timur itu. (din/sep)
Trawl Merajalela, Nelayan Merana
Senin 11-09-2017,16:19 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,10:56 WIB
Carmen Hearts2Hearts Kembali Jadi Sorotan, Seragam SMA Indonesia Curi Perhatian di Korea
Sabtu 07-11-2026,15:44 WIB
Semeru Erupsi, Penambang Pasir di Lumajang Berlarian Selamatkan Diri
Sabtu 07-11-2026,15:51 WIB
ADÉLA Sapa Penggemar Indonesia Lewat Video Lirik Dua Lagu Populernya
Sabtu 07-11-2026,15:24 WIB
Ubah Sampah Jadi Saldo Rekening, BTN Hadirkan Inovasi Waste Station di Banyumas
Sabtu 07-11-2026,15:39 WIB
Sering Dikonsumsi Masyarakat, Singkong Ternyata Mengandung Racun Alami
Terkini
Sabtu 07-11-2026,23:58 WIB
Fakta di Balik Cokelat yang Berbahaya bagi Anjing dan Kucing, Jangan Sembarangan Memberikannya
Sabtu 07-11-2026,22:20 WIB
Lagi Haid, Boleh Minum Soda? Ini Alasan Sebaiknya Dihindari
Sabtu 07-11-2026,22:14 WIB
Sering Dibuang, Ternyata Biji Pepaya Punya 8 Manfaat bagi Kesehatan Tubuh
Sabtu 07-11-2026,21:26 WIB
Gaya Hidup Sehat di Era Baru Tren Bersepeda Kembali Marak di Tengah Kota
Sabtu 07-11-2026,21:22 WIB