radartvnews.com- Pasca terbitnya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, seluruh unsur ketua serta anggota DPRD akan mendapatkan tunjangan operasional. Pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2017, pemerintah kota Bandar Lampung menganggarkan Rp 3 miliar untuk tunjangan operasional selama empat bulan kedepan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) kota Bandar Lampung Trisno Andreas mengatakan, hingga kini pemkot Bandar Lampung belum menerima 16 kendaraan dinas di sekertariat DPRD. Nomor registrasi rancangan anggaran perubahan dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, randis tersebut di wajibkan untuk di kembalikan. penambahan tunjangan operasional ini tak berlaku bagi unsur pimpinan sehingga tetap mengunakan kendaraan dinas yang ada. (sah/sep)
Belasan Randis Kota ‘’Hilang’’
Sabtu 09-09-2017,20:48 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,14:10 WIB
Blackout Listrik di Sumatera Jadi Sorotan, Harta Dirut PLN Naik Jadi Rp110 Miliar
Senin 25-05-2026,14:09 WIB
Polemik Penunjukan Direktur Danantara Sumberdaya, Ini Alasannya?
Senin 25-05-2026,14:33 WIB
Daging Kurban Jangan Langsung Dicuci, Ini Alasannya!
Senin 25-05-2026,14:47 WIB
Empat Dosen UPN 'Veteran' Yogyakarta Dinon Aktifkan Selama 2 Tahun, Buntut Kasus Pelecehan Verbal
Senin 25-05-2026,14:09 WIB
Sering Terlupakan, Ternyata Plafon Mobil juga Wajib Rutin Dibersihkan! Ini Tips Perawatannya
Terkini
Selasa 26-05-2026,10:00 WIB
Jangan Sampai Tertukar! Ini Perbedaan Dinamo Starter dan Dinamo Ampere pada Mobil
Selasa 26-05-2026,09:00 WIB
Mengapa Body Lotion jadi Salah Satu Upaya Kulit Sehat dan Awet Muda
Senin 25-05-2026,22:05 WIB
Koperasi TKBM Panjang Berbagi, Jelang Idul Adha 1447 H, 1.069 Anggota dan Kaum Duafa Terima Daging Sapi
Senin 25-05-2026,20:15 WIB
“Orang Kaya Baru Internet” Mulai Bikin Resah, Flexing Digital Kini Dianggap Makin Tidak Masuk Akal
Senin 25-05-2026,20:09 WIB