Masyarakat dapat memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan, serta berkontribusi data secara sukarela.
8. Penyelesaian Sengketa
Sengketa terkait pengelolaan data diutamakan diselesaikan melalui mediasi di luar pengadilan, dengan durasi maksimal 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja lagi.
BACA JUGA:DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang