DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Ini 8 Aturan Penting di Dalamnya

Selasa 06-10-2026,16:08 WIB
Reporter : MG – Najwa Santi Femida
Editor : Jefri Ardi

Masyarakat dapat memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan, serta berkontribusi data secara sukarela.

8. Penyelesaian Sengketa

Sengketa terkait pengelolaan data diutamakan diselesaikan melalui mediasi di luar pengadilan, dengan durasi maksimal 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja lagi.

BACA JUGA:DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang

Kategori :