Positif Gangguan Jiwa, Proses Hukum Dihentikan

Selasa 05-09-2017,10:07 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Proses hukum  kasus pembunuhan anak dan istri yang dilakukan oleh Caesar Makrimatul Kudus warga desa Margomulyo, kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran, dihentikan secara hukum atau dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Pasalnya dari hasil observasi yang dilakukan tim dokter kejiwaan RSJ Provinsi Lampung, menyatakan yang bersangkutan positif mengalami gangguan kejiwaan. Kapolres Pesawaran AKBP. M. Syarhan, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, terkait proses penghentian penyidikan perkara tersebut. Dimana tersangka akan dirawat seumur hidup di RSJ. (win/bow)

Tags :
Kategori :

Terkait