radartvnews.com – Pengadilan Negeri Tanjung Karang, menggelar sidang lanjutan perkara kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, dengan seorang PNS di kabupaten Lampung Selatan, Bernama Muhaidi. Dalam persidangan secara terbuka majelis hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 44 KUHP tentang KDRT. Dihadapan terdakwa, majelis menilai bapak tiga anak ini bersalah kerap kali melakukan kekerasan yang mengkibatkan sang anak mengalami luka lebam akibat sering dipukuli dengan tali pinggang. Atas dasar itu majelis menyatakan terdakwa bersalah. Kejadian ini bermula ketika korban pulang shalat dari masjid disekitar rumahnya, 20 Febuari 2017 lalu. Saat itu terdakwa yang merupakan ayahnya, memanggil korban didalam rumah. Karena korban mengantuk, korban tidak menjawab terdakwa. Merasa kesal diabaikan, warga ratu dibalau gang Saroja Tanjung ini langsung mengambil tali pinggang. Tali pinggang itu pun disabetkan dipaha dan badan korban hingga berkali-kali. Ibu korban yang tak terima anaknya dianiaya, melaporkan perilaku terdakwa ketempat yang berwajib. Putusan majelis ini, lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara. (leo/rie)
Pukuli Anak, PNS Divonis 17 Bulan
Kamis 24-08-2017,11:20 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,20:32 WIB
5 Film Horor yang Sebaiknya Jangan Ditonton Sendiri, Nomor 4 Dijamin Bikin Merinding
Kamis 06-08-2026,11:08 WIB
Sulap Sampah Jadi Biogas, Siswa SMA 1 Sribawono Bersinar di GEMPITA
Rabu 05-08-2026,20:28 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan Jaringan Gas Rumah Tangga, Kurangi Ketergantungan LPG Impor
Rabu 05-08-2026,20:14 WIB
EA Sports Kejutkan Penggemar,Mode Cerita Alex Hunter Siap Kembali di EA Sports FC 27
Rabu 05-08-2026,20:14 WIB
Satelit Lampung-1 Sukses Diluncurkan, Perkuat Pembangunan Berbasis Teknologi
Terkini
Kamis 06-08-2026,20:02 WIB
Rahasia Daun Binahong, Tanaman Merambat yang Ampuh Percepat Penyembuhan Luka Kulit
Kamis 06-08-2026,18:38 WIB
Pemerintah AS Klaim Temukan 148 Ribu Anak Migran yang Sempat Hilang
Kamis 06-08-2026,18:12 WIB
Sopir Mikrolet M44 Demo di Balai Kota DKI, Tolak Tumpang Tindih Trayek JakLingko 48A
Kamis 06-08-2026,18:12 WIB
Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Penjual Marketplace, Prioritaskan Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi
Kamis 06-08-2026,18:11 WIB