radartvnews.com – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017, tentang aturan dan ketentuan jumlah peserta didik dalam rombongan belajar, mulai di terapkan di tahun ajaran ini. Dimana dalam aturan tersebut dijelaskan jumlah maksimal dalam rombongan belajar untuk SD 28 peserta didik dan SMP 32 peserta didik. Di Bandar Lampung sendiri, sedikit nya membutuhkan 300 ruang kelas untuk mengcover peraturan. Walikota Herman HN mengatakan saat ini, Pemkot sedang melakukan pembagunan ruang kelas di beberapa sekolah SD dan SMP di kota Bandar Lampung. (hen/rie)
Minim Ruang Kelas, Modifikasi Gedung
Rabu 23-08-2017,10:29 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :