radartvnews.com – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017, tentang aturan dan ketentuan jumlah peserta didik dalam rombongan belajar, mulai di terapkan di tahun ajaran ini. Dimana dalam aturan tersebut dijelaskan jumlah maksimal dalam rombongan belajar untuk SD 28 peserta didik dan SMP 32 peserta didik. Di Bandar Lampung sendiri, sedikit nya membutuhkan 300 ruang kelas untuk mengcover peraturan. Walikota Herman HN mengatakan saat ini, Pemkot sedang melakukan pembagunan ruang kelas di beberapa sekolah SD dan SMP di kota Bandar Lampung. (hen/rie)
Minim Ruang Kelas, Modifikasi Gedung
Rabu 23-08-2017,10:29 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,16:07 WIB
12 Prajurit Tentara Kazakhstan Tewas Tersapu Ombak Saat Latihan Tempur, 2 Hilang Belum ditemukan Hingga Kini
Jumat 25-09-2026,11:07 WIB
Hari Tani Nasional di Bandar Lampung Diwarnai Aksi, Massa Soroti Konflik Agraria
Jumat 25-09-2026,16:41 WIB
Delegasi Indonesia Tinggalkan Ruang Sidang PBB Jelang Benjamin Netanyahu Sampaikan Pidato
Jumat 25-09-2026,15:52 WIB
dilanda Ancaman El Nino, Sebanyak 7000 Petani Malah Mendaptkan Keunutungan Panen Naik 15 Persen
Jumat 25-09-2026,15:53 WIB
Lampung Raih Penghargaan TPID Terbaik Sumatera, Pengendalian Harga Jadi Sorotan
Terkini
Sabtu 26-09-2026,08:26 WIB
Imipas Buka Suara Usai Lapas Cibinong Disidak Ombudsman, Bentuk Tim Pemeriksaan
Sabtu 26-09-2026,08:21 WIB
Indonesia Tambah Dua Perunggu dari Sepeda Gunung di Asian Games 2026
Sabtu 26-09-2026,01:57 WIB
Bibir Kering dan Pecah-Pecah? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Sabtu 26-09-2026,01:50 WIB
Erupsi Anak Krakatau Perluas Daratan 32,8 Hektare, Dua Gumuk Baru Terdeteksi
Sabtu 26-09-2026,01:43 WIB