radartvnews.com – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017, tentang aturan dan ketentuan jumlah peserta didik dalam rombongan belajar, mulai di terapkan di tahun ajaran ini. Dimana dalam aturan tersebut dijelaskan jumlah maksimal dalam rombongan belajar untuk SD 28 peserta didik dan SMP 32 peserta didik. Di Bandar Lampung sendiri, sedikit nya membutuhkan 300 ruang kelas untuk mengcover peraturan. Walikota Herman HN mengatakan saat ini, Pemkot sedang melakukan pembagunan ruang kelas di beberapa sekolah SD dan SMP di kota Bandar Lampung. (hen/rie)
Minim Ruang Kelas, Modifikasi Gedung
Rabu 23-08-2017,10:29 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-06-2026,19:39 WIB
Rupiah Kembali Menguat ke Bawah Rp18.000 per Dolar AS Usai BI Naikkan Suku Bunga Acuan 5,50 Persen
Jumat 12-06-2026,17:53 WIB
Menjelang Libur Akhir Semester, Ini 7 Museum di Jakarta dengan Tiket Masuk Murah Meriah!
Jumat 12-06-2026,19:39 WIB
80 Kendaraan Hias Meriahkan Street Festival HUT ke-344 Kota Bandar Lampung pada Juli 2026 Mendatang
Jumat 12-06-2026,19:11 WIB
Diduga Beroperasi Tanpa Izin Selama Satu Dekade, Distributor Makanan Ringan di Lampung Utara Disorot DPRD
Jumat 12-06-2026,19:19 WIB
Harga Emas Antam Menguat, Nilai Buyback Naik Tajam hingga Rp55 Ribu per Gram
Terkini
Jumat 12-06-2026,19:39 WIB
80 Kendaraan Hias Meriahkan Street Festival HUT ke-344 Kota Bandar Lampung pada Juli 2026 Mendatang
Jumat 12-06-2026,19:39 WIB
Rupiah Kembali Menguat ke Bawah Rp18.000 per Dolar AS Usai BI Naikkan Suku Bunga Acuan 5,50 Persen
Jumat 12-06-2026,19:38 WIB
Pemprov Lampung Raih Opini WTP Ke-12 Beruntun, BPK Beri Catatan Utang dan Kekurangan Volume Pekerjaan
Jumat 12-06-2026,19:19 WIB
Harga Emas Antam Menguat, Nilai Buyback Naik Tajam hingga Rp55 Ribu per Gram
Jumat 12-06-2026,19:11 WIB