radartvnews.com – Polres Tanggamus melalui tim saber pungli pada hari Jumat 18 Agustus 2017 sekitar pukul 14.00 berhasil menangkap tangan pelaku penyalah gunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 62.500.000 beserta buku bukti catatan penyetoran. Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Polres kabupaten Tanggamus pada senin 21 Agustus 2017 kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili S.I.K mengatakan bahwasannya. SF ditangkap oleh tim saber pungli Polres Tanggamus di karenakan terlibat penyalah gunaan anggaran dana desa yang ada di pekon Binjai kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Sf ditangkap oleh tim saber pungli karena dinyatakan telah melakukan penyalah gunaan uang Anggaran Dana Desa (ADD) khususnya yang ada di kecamatan pugung kabupaten setempat. Dalam penangkapan yang di pimpin langsung oleh Waka Polres Tanggamus Kompol Budi pada jumat lalu. Dari penangkapan, polisi mengamankan tersangka SF dan barang bukti uang tunai sebesar 65 juta rupiah dan satu buah buku catatan setoran. (edi/rie)
Kepala Pekon Terjerat OTT
Selasa 22-08-2017,11:37 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,12:39 WIB
Tidak Semua Linux Hadir untuk Menyelamatkan Laptop Lawas
Sabtu 02-05-2026,18:53 WIB
Istilah ‘Low Social Battery’ Ramai di Media Sosial, Apa Artinya?
Sabtu 02-05-2026,14:29 WIB
Sejarah di Balik Penetapan 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional
Sabtu 02-05-2026,14:16 WIB
Olahraga Malam Hari Dinilai Memberi Manfaat Optimal bagi Tubuh
Sabtu 02-05-2026,14:28 WIB
Microphone Tidak Terdeteksi di OBS? Jangan Panik, Ini Penyebabnya
Terkini
Minggu 03-05-2026,05:45 WIB
Ini Manfaat Dari Tidur Siang yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Minggu 03-05-2026,05:30 WIB
Bingung Pilih Investasi untuk Pemula? Ini Perbedaan RDPU, RDPT, dan Reksa Dana Saham
Minggu 03-05-2026,02:45 WIB
Tips Supaya Tidur Anda Nyenyak di Malam Hari
Minggu 03-05-2026,02:33 WIB
Kematian Dokter Internship FK Unsri Diinvestigasi, Dugaan Bullying Diselidiki
Sabtu 02-05-2026,19:29 WIB