radartvnews.com – Polres Tanggamus melalui tim saber pungli pada hari Jumat 18 Agustus 2017 sekitar pukul 14.00 berhasil menangkap tangan pelaku penyalah gunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 62.500.000 beserta buku bukti catatan penyetoran. Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Polres kabupaten Tanggamus pada senin 21 Agustus 2017 kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili S.I.K mengatakan bahwasannya. SF ditangkap oleh tim saber pungli Polres Tanggamus di karenakan terlibat penyalah gunaan anggaran dana desa yang ada di pekon Binjai kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Sf ditangkap oleh tim saber pungli karena dinyatakan telah melakukan penyalah gunaan uang Anggaran Dana Desa (ADD) khususnya yang ada di kecamatan pugung kabupaten setempat. Dalam penangkapan yang di pimpin langsung oleh Waka Polres Tanggamus Kompol Budi pada jumat lalu. Dari penangkapan, polisi mengamankan tersangka SF dan barang bukti uang tunai sebesar 65 juta rupiah dan satu buah buku catatan setoran. (edi/rie)
Kepala Pekon Terjerat OTT
Selasa 22-08-2017,11:37 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :