radartvnews.com – Polres Tanggamus melalui tim saber pungli pada hari Jumat 18 Agustus 2017 sekitar pukul 14.00 berhasil menangkap tangan pelaku penyalah gunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 62.500.000 beserta buku bukti catatan penyetoran. Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Polres kabupaten Tanggamus pada senin 21 Agustus 2017 kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili S.I.K mengatakan bahwasannya. SF ditangkap oleh tim saber pungli Polres Tanggamus di karenakan terlibat penyalah gunaan anggaran dana desa yang ada di pekon Binjai kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Sf ditangkap oleh tim saber pungli karena dinyatakan telah melakukan penyalah gunaan uang Anggaran Dana Desa (ADD) khususnya yang ada di kecamatan pugung kabupaten setempat. Dalam penangkapan yang di pimpin langsung oleh Waka Polres Tanggamus Kompol Budi pada jumat lalu. Dari penangkapan, polisi mengamankan tersangka SF dan barang bukti uang tunai sebesar 65 juta rupiah dan satu buah buku catatan setoran. (edi/rie)
Kepala Pekon Terjerat OTT
Selasa 22-08-2017,11:37 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,23:45 WIB
5 Negara Eropa Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Cocok Jadi Pilihan Liburan
Kamis 17-09-2026,12:00 WIB
BPBD Lampung Catat 1.040 Kejadian Bencana dan Insiden hingga September 2026
Kamis 17-09-2026,13:56 WIB
Kenapa Kita Membutuhkan Batas untuk Bisa Merasa Bebas?
Kamis 17-09-2026,11:43 WIB
Mau Beli Nissan Bekas? Kenali 5 Penyakit Umum dan Estimasi Biaya Perbaikannya
Kamis 17-09-2026,11:33 WIB
Membanggakan Persib Bandung Cetak Sejarah Jadi Satu – Satunya Tim, Yang Berhasil Mengalahkan Tim Asal Korea
Terkini
Jumat 18-09-2026,02:30 WIB
Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan
Jumat 18-09-2026,02:08 WIB
Mengenal Rebana: Alat Musik Ritmis Tradisional Pengatur Irama Nusantara
Jumat 18-09-2026,01:19 WIB
Kue Cubit: Kudapan Legendaris Khas Betawi Hasil Adaptasi Poffertjes Belanda
Kamis 17-09-2026,23:49 WIB
Kebiasaan Membawa Kipas Portable Saat Beraktivitas di Luar
Kamis 17-09-2026,23:45 WIB