RADARTVNEWS.COM — Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik ilegal dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara. Perkara tersebut diduga berlangsung pada periode 2017 hingga 2020 dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyimpangan dilakukan melalui sejumlah tahapan. Salah satunya berkaitan dengan kegiatan operasi produksi nikel yang belum memenuhi persyaratan administrasi pertambangan.
PT CNI diketahui belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memperoleh rekomendasi untuk melakukan ekspor. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari dugaan pelanggaran dalam proses pengiriman nikel ke luar negeri.
Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dalam pengujian mutu nikel. PT CNI disebut bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk memperoleh hasil pengujian yang dapat digunakan sebagai dasar memenuhi ketentuan ekspor.
Dalam ketentuan yang disebut Kejagung, kadar nikel untuk ekspor seharusnya berada di atas 1,7 persen. Namun, melalui pengujian tersebut diperoleh hasil kadar kurang dari 1,7 persen. Dokumen hasil pengujian itu kemudian diduga digunakan untuk mendukung kegiatan ekspor.
Dengan menggunakan dokumen yang dinilai tidak sah, nikel tetap diekspor ke luar negeri. Praktik tersebut diduga membuat kegiatan produksi dan ekspor berlangsung tanpa memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Kejagung Sita 104,44 Ton Timah Milik Terpidana Korupsi, Siap Dilelang untuk Pulihkan Kerugian Negara
Kejagung menyebut dugaan praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Berdasarkan laporan hasil perhitungan BPKP, nilai kerugian negara mencapai Rp401.653.737.469,69.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.
Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik telah menyita uang senilai sekitar Rp401,65 miliar. Uang tersebut diserahkan oleh PT CNI pada Jumat, (28/8/2026), sebelum kemudian diamankan dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
Uang sitaan itu diperlihatkan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin, (31/8/2026). Uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu tersebut ditata dalam 12 tumpukan sebagai barang bukti perkara.
Kejagung menyatakan penyidikan masih berjalan. Penetapan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana masih menunggu proses perampungan alat bukti dan hasil penyidikan lebih lanjut.