RADARTVNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perlunya penataan ulang struktur anggaran negara dengan memisahkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari sektor pendidikan. Putusan ini menjadi penanda penting dalam menjaga kemurnian fungsi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan bahwa ketentuan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 tetap berlaku, namun bersifat konstitusional secara bersyarat. Artinya, aturan tersebut hanya sah untuk tahun anggaran 2026 dan harus disesuaikan pada tahun-tahun berikutnya. Mahkamah secara tegas memerintahkan agar mulai paling lambat APBN 2028, anggaran program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan. Bahkan, MK membuka ruang agar pemisahan tersebut dapat dilakukan lebih cepat, yakni sejak APBN 2027 jika pemerintah mampu menyesuaikan struktur anggaran. Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan telah memperluas makna “operasional penyelenggaraan pendidikan” secara tidak tepat. Perluasan ini berdampak langsung pada terganggunya prinsip mandatory spending, yaitu kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan. Mahkamah menekankan bahwa anggaran pendidikan seharusnya difokuskan pada komponen inti, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana prasarana, kurikulum, hingga evaluasi pendidikan. Program MBG dinilai tidak termasuk dalam komponen utama tersebut sehingga tidak tepat jika dibiayai dari pos pendidikan. Selain persoalan definisi, MK juga menyoroti dampak lebih luas terhadap tata kelola fiskal. Memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi menciptakan ketidakseimbangan alokasi dan mengurangi ruang pembiayaan kebutuhan dasar pendidikan, seperti infrastruktur sekolah dan kesejahteraan guru. Lebih jauh, Mahkamah menilai praktik tersebut dapat menjadi “jalan pintas” untuk memenuhi ambang batas 20 persen anggaran pendidikan, namun justru berisiko menghambat penyelesaian persoalan struktural di sektor pendidikan. Dari sisi hukum, kondisi ini juga dinilai menimbulkan ketidakpastian karena penjelasan undang-undang dianggap melampaui fungsi dasarnya. Penjelasan seharusnya hanya memperjelas norma, bukan memperluas atau bahkan mengubah substansi aturan. Meski demikian, MK menegaskan bahwa program MBG tetap memiliki dasar konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. Karena itu, program tersebut tidak dihentikan, melainkan harus didukung melalui skema anggaran tersendiri di luar sektor pendidikan. Untuk APBN 2026, Mahkamah tetap menyatakan anggaran yang sudah berjalan sah secara hukum demi menjaga stabilitas fiskal dan menghindari pelanggaran terhadap ketentuan minimum anggaran pendidikan. Putusan ini menjadi penegasan bahwa setiap program pemerintah harus memiliki klasifikasi anggaran yang tepat dan tidak tumpang tindih. Pemisahan anggaran MBG diharapkan tidak hanya menjaga disiplin fiskal, tetapi juga memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara langsung.Putusan MK: Anggaran MBG Harus Berdiri Sendiri di Luar Sektor Pendidikan
Kamis 30-07-2026,18:01 WIB
Reporter : MG - Nindi Sifra Elyana
Editor : Jefri Ardi
Tags : #mk
#mbg
#mandatory spending
#makan bergizi gratis
#mahkamah konstitusi
#kebijakan fiskal
#dpr ri
#apbn 2028
#apbn 2026
#anggaran pendidikan
Kategori :
Terkait
Kamis 30-07-2026,20:03 WIB
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Kamis 30-07-2026,19:02 WIB
Satpam SPPG Ciputat Dalang Curi 1.700 Ompreng MBG, Hasilnya Buat Beli Narkoba
Kamis 30-07-2026,18:01 WIB
Putusan MK: Anggaran MBG Harus Berdiri Sendiri di Luar Sektor Pendidikan
Selasa 28-07-2026,19:15 WIB
BGN Tutup Permanen 833 Dapur Makan Bergizi Gratis di Berbagai Daerah
Senin 27-07-2026,20:45 WIB
Janji Palsu Mengancam Program Makan Bergizi, Pengelola Dapur di Lampung Timur Dirugikan
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,00:06 WIB
Mayoritas Warga Indonesia Belum Punya Paspor, Posisi Paspor RI Turun di 2026
Kamis 30-07-2026,21:17 WIB
Sosok Mbah Riyan: Kuli Bangunan Asal Kudus yang Diam-Diam Mendunia Lewat Kitab Klasik, Sabet MUI Award 2026
Jumat 31-07-2026,00:29 WIB
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Gas 3 Kg dan Minyakita, Subsidi Negara Diminta Tepat Sasaran
Kamis 30-07-2026,21:03 WIB
Penelitian Ungkap Pria Lebih Mengutamakan Sifat Baik daripada Kecantikan
Kamis 30-07-2026,19:26 WIB
Ramai Sayembara Tangkap Begal, Kriminolog Soroti Alarm Rendahnya Respons Aparat Keamanan
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:24 WIB
Aston Villa Langsung Geber Latihan di GBK Demi Matangkan Persiapan Hadapi PSG
Jumat 31-07-2026,18:24 WIB
Cuaca Ekstrem Terjang Selat Bali, Pelabuhan Ketapang Berlakukan Skema Buka-Tutup
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Benarkah Makan Telur Setiap Hari Picu Kolesterol? Simak Penjelasan Ilmiahnya
Jumat 31-07-2026,18:16 WIB
Pelaku Pelecehan Seksual di Karawaci Ditangkap, Polisi Amankan Motor dan Pakaian Pelaku
Jumat 31-07-2026,18:15 WIB