Janji Palsu Mengancam Program Makan Bergizi, Pengelola Dapur di Lampung Timur Dirugikan

Janji Palsu Mengancam Program Makan Bergizi, Pengelola Dapur di Lampung Timur Dirugikan

Foto tersangka kasus penipuan-Instagram: lampunggehnews-Foto: istimewa

RADARNEWS—Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan di Lampung Timur nyaris terganggu setelah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga menjadi korban penipuan. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial IS (42) ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Senin, 27 Juli 2026, setelah diduga menjanjikan pengurusan dokumen perizinan, namun tak kunjung menyelesaikan izin yang dijanjikan meski telah menerima puluhan juta rupiah.

 

Kronologi dan Temuan

Kasus bermula saat korban bertemu IS pada 20 Februari 2026 di Desa Gedung Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban. Dalam pertemuan itu IS menawarkan bantuan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sertifikasi ISO dengan biaya total Rp72.750.000. Karena mengalami kendala pengajuan SLHS melalui sistem Online Single Submission (OSS), pengelola SPPG mempercayai tawaran IS dan melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer ke rekening atas nama tersangka. Janji penyelesaian izin yang dijadwalkan 7 Maret 2026 tidak dipenuhi, dan hingga 7 April 2026 dokumen yang dijanjikan tetap belum terbit sehingga korban melapor ke polisi.

 

Penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur menemukan indikasi bahwa IS memanfaatkan statusnya sebagai ASN yang pernah bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur untuk meyakinkan korban. Tim penyidik mengamankan empat lembar bukti transfer, rekening koran yang menunjukkan aliran dana, serta tiga surat keterangan proses pengajuan SLHS yang diduga dipalsukan dengan meniru tanda tangan Kepala DPMPTSP. Berdasarkan bukti awal itu penyidik menetapkan IS sebagai tersangka pada 12 April 2026 dan melanjutkan penyidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 21 Juli 2026.

 

Keterangan polisi

“Keterangan awal menunjukkan tersangka mengaku mampu membantu seluruh proses perizinan tersebut dengan meminta biaya total Rp72.750.000,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir. Iksir menambahkan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta dokumen palsu untuk memperoleh uang dari korban. Penangkapan pada 21 Juli 2026 dilakukan setelah penyidik melengkapi bukti awal dan memverifikasi dokumen yang diserahkan korban.

 

Aspek Hukum dan Dampak

IS dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal sekitar empat tahun penjara sesuai ketentuan pasal yang relevan. Temuan dokumen yang diduga dipalsukan membuka kemungkinan sangkaan tambahan terkait pemalsuan dokumen serta memicu pemeriksaan administrasi terhadap oknum ASN terkait di DPMPTSP. Perbuatan ini menyebabkan kerugian sekitar Rp74,75 juta dan berpotensi mengganggu kelangsungan Program Makan Bergizi yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan di Lampung Timur karena perizinan belum lengkap dan dana operasional berkurang.

 

Polres Lampung Timur mengimbau pengelola program sosial untuk selalu memverifikasi langsung status pengurusan izin melalui instansi penerbit seperti DPMPTSP atau melalui sistem OSS sebelum melakukan pembayaran kepada pihak ketiga. Simpan semua bukti transfer dan komunikasi tertulis serta mintalah nomor registrasi pengajuan sebagai bukti resmi. Redaksi menyarankan pengelola tidak mengalihkan pembayaran ke rekening pribadi tanpa kontrak atau bukti tugas resmi.

 

Redaksi telah meminta konfirmasi resmi terkait proses penangkapan, nomor laporan polisi, dan langkah administrasi DPMPTSP terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan. Jika Anda memiliki rilis Humas Polres Lampung Timur atau pernyataan dari DPMPTSP Kabupaten Lampung Timur, saya akan segera masukkan untuk melengkapi dan memperkuat pemberitaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: sourche

Berita Terkait