Mitsubishi Kena Denda Rp1 Miliar, Telat Laporkan Akuisisi ke KPPU

Kamis 30-07-2026,16:46 WIB
Reporter : MG Nurwahid Zola Anggoro
Editor : Jefri Ardi

RADARTVNEWS.COM – Mitsubishi Corporation dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah dinilai terlambat melaporkan proses akuisisi PT Coates Hire Indonesia. Keterlambatan tersebut dianggap melanggar ketentuan yang mengharuskan setiap transaksi merger atau akuisisi tertentu dilaporkan kepada KPPU dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Perkara ini bermula dari aksi korporasi Mitsubishi Corporation yang mengambil alih PT Coates Hire Indonesia. Setelah transaksi dinyatakan efektif secara hukum, perusahaan seharusnya segera menyampaikan notifikasi kepada KPPU. Namun, pelaporan baru dilakukan setelah melewati batas waktu yang ditentukan sehingga berujung pada sanksi administratif.

Dalam persidangan, majelis komisi menyatakan keterlambatan pelaporan tetap merupakan pelanggaran terhadap aturan persaingan usaha, meski tidak ditemukan adanya dampak langsung yang mengarah pada praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Atas dasar itu, KPPU tetap menjatuhkan denda sebagai bentuk penegakan hukum dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, kuasa hukum Mitsubishi Corporation mengakui adanya keterlambatan dalam menyampaikan laporan akuisisi kepada KPPU. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena kesalahan dari tim penasihat hukum yang sebelumnya menangani proses transaksi, sehingga kewajiban pelaporan tidak dapat dipenuhi sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA:GIIAS 2026 Resmi Dibuka, Puluhan Merek Otomotif Ramaikan ICE BSD

Meski demikian, pihak Mitsubishi menegaskan keterlambatan tersebut tidak dilakukan dengan unsur kesengajaan ataupun untuk menghindari pengawasan KPPU. Perusahaan juga menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk lebih memperhatikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan persaingan usaha di Indonesia pada setiap aksi korporasi yang dilakukan.

KPPU menjelaskan bahwa kewajiban melaporkan merger maupun akuisisi merupakan bagian dari upaya menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat dan transparan. Melalui mekanisme tersebut, setiap transaksi bisnis berskala besar dapat diawasi sejak awal sehingga tidak berpotensi menimbulkan praktik usaha yang merugikan persaingan di kemudian hari. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha diingatkan agar memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku guna menghindari sanksi serupa. (*)

 

Kategori :