BGN Perketat Pengawasan Program MBG, Kepala Dapur Terindikasi Korupsi Terancam Dicopo
Sambutan Kepala BGN, Sudaryono-Dokumentasi Pribadi Sudaryono-TikTok @massudaryono
RADARTVNEWS.COM– Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menindaklanjuti hasil klasifikasi audit yang dilakukan Kejaksaan. Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur yang terbukti memiliki unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan anggaran terancam dicopot dari jabatannya hingga diusulkan untuk diberhentikan sebagai aparatur sipil negara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memastikan anggaran yang dialokasikan pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan gizi para penerima manfaat.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan pihaknya tengah menelaah lebih lanjut hasil audit Kejaksaan guna memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam dugaan penyimpangan yang ditemukan.
"Kita periksa lebih dalam lagi apakah dalam kertas kerja audit dari Kejaksaan ini kemudian ada dapur-dapur yang secara mens rea itu kemudian berniat untuk nyuri, ngentit, atau nyolong duit. Ini semua akan kita bereskan," kata Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono di Jakarta, Jumat (31/7).
Menurut Sudaryono, sanksi tidak hanya diberikan kepada satuan pelayanan yang bermasalah, tetapi juga kepada kepala dapur atau Kepala SPPG yang terbukti terlibat. Bentuk sanksi mulai dari teguran, peringatan, penghentian operasional sementara, hingga pencopotan jabatan dan usulan pemberhentian apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
"Bukan hanya dapurnya kita suspend, tapi juga kepala SPPG akan kami berikan teguran, peringatan, dan bila memang ada indikasi-indikasi niat untuk tindak pidana korupsi, maka kita akan langsung copot dan kemudian kita usulkan pemecatan di Badan Kepegawaian Nasional," tegas Sudaryono.
Ia menegaskan bahwa hasil audit Kejaksaan menjadi dasar awal bagi BGN untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Namun, penjatuhan sanksi tetap akan mengacu pada hasil verifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap keputusan dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: liputan6